- Kapolsek Kandis Hadiri Pesta Rakyat HUT RI ke-80 di Kelurahan Simpang Belutu
- Polda Riau Imbau Pembatasan Operasional Truk Berlaku Selama Festival Pacu Jalur di Kuansing
- 13 Kg Sabu Tujuan Kendari Digagalkan Polda Riau dan AVSEC Bandara SSK II, 2 Tersangka Ditangkap
- Pertamina Patra Niaga Sumbagut Pastikan Stok BBM dan LPG Aman Saat Libur Panjang HUT RI ke-80
- Bank Indonesia Riau dan BMPD Gelar Pekan QRIS Nasional, Dorong Digitalisasi Transaksi
- Terpantau di Medsos, Kapolsek Kandis Silaturahmi dengan Pimpinan Ponpes Jabal Nur
- Diduga Hilang Konsentrasi, Mahasiswi 20 Tahun Tewas di Jalan Soebrantas
- Gajah Sumatera Ikut Meriahkan Upacara HUT ke-80 RI di BBKSDA Riau
- Polda Riau Gelar Grand Final Lomba Cipta dan Baca Puisi Semarakkan HUT ke-80 RI
- Kapolri Lantik Komjen Pol Dedi Prasetyo sebagai Wakapolri
Terlibat Jaringan Narkoba Internasional, Pecatan Polisi Ditangkap

Keterangan Gambar : Foto : ref
Pekanbaru, FNIndonesia.com - Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau menangkap seorang mantan polisi karena terlibat peredaran narkoba jaringan internasional. Pelaku inisial FH (36 tahun) yang pernah berdinas di Polda Riau ini ditangkap besama lima orang tersangka lainnya.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Manang Soebeti mengatakan, lima tersangka lainnya yang turut dibekuk yakni AS (39 tahun), F (37 tahun), H (44 tahun), MC (42 tahun) dan HA (26 tahun).
Dari pelaku, pihaknya menyita barang bukti sabu-sabu seberat 2 kilogram lebih dan satu unit senjata airsoft gun. Keenam tersangka ditangkap di 3 lokasi berbeda pada Senin, 10 Juni 2024 kemarin
Baca Lainnya :
- Ingin Mengabdi Pada Negeri, Atlet Esport Ridel Daftar Casis Polri 0
- Gunakan Scan Barcode Smart Card Pemberangkatan Jemaah Haji Riau Menuju Arafah0
- 5.328 Jemaah Haji Riau Siap Diberangkatkan Menuju Arafah0
- Hut Bhayangkara Ke 78, Kombes.Pol. Manang Soebekti Pimpin Bhakti Religi Bersih-bersih Tempat Ibadah0
- Wakapolda Riau Dengarkan Keluhan Warga di Tenayan Raya, Kejahatan Tipiring Disorot0
"Dari enam tersangka ini salah satunya yang berinisial FH mantan anggota Polri yang di berhentikan (PTDH) pada tahun 2023. Dia terakhir berdinas di Yanma Polda Riau dengan pangkat terkahir Brigadir, " Kata Manang Soebeti, Jumat (14/6/2024).
Dia menjelaskan,pelaku dipecat karena tersandung masalah narkoba.Kala itu dia sebagai pemakai. Setelah dipecat, FH kemudian menjadi blm pengedar narkoba dan mendapatkan barang haram itu dari jaringan internasional.
"Dari tangan FH kita berhasil menyita satu kilogram sabu. Kita lakukan undercover buy kepada para tersangka dan dia sebagai penjual. Saat dites urine pelaku positif metamphetamine,. Kalau dilihat dari barang bukti ada kaitannya dengan jaringan internasional," ungkapnya.
Keenam pelaku saat ini di tahan di ruang tahanan Polda Riau dan dijerat pasal 114 ayat 2 juncto pasal 112 ayat 2 dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau 20 tahun.
"Tidak ada toleransi bagi anggota Polri yang terlibat narkoba contohnya tersangka FH mantan anggota Polri yang sudah dipecat karena kasus narkoba," pungkasnya.(*)