- Lapas Kelas IIA Pekanbaru Produksi 300 Butir Telur per Hari, Dukung Ketahanan Pangan dan Kemandirian WBP
- Gagalkan Penyelundupan 30 Kg Sabu, Polda Riau Polres Meranti Bongkar Jaringan Narkoba Lintas Negara
- Ditresnarkoba Polda Riau Bongkar Jaringan Narkoba Antar Provinsi, Amankan 5 Kg Sabu dan 4 Orang Tersangka
- BEJAT! Ayah Kandung di Kampar Cabuli Anak Balita Sendiri, Terbongkar Setelah Korban Kesakitan
- Inspeksi Mendadak Kapolres Kampar: Petugas Harus Siaga, Tahanan Wajib Jaga Kebersihan dan Ketertiban
- Tanam Jagung Serentak kuartal IV, 1.268 Ton Jagung Dilepas Wapres dan Kapolri untuk Bulog
- Polda Riau Tanam 456 Hektare Jagung di 12 Kabupaten, Wujud Nyata Dukungan Program Ketahanan Pangan Nasional
- Polres Kampar Gerakkan 18,25 Hektar Lahan untuk Jagung, Wujud Nyata Dukung Ketahanan Pangan Nasional
- Desak Pembatalan Sertifikat PT HM Sampoerna, Kuasa Hukum Masrul: BPN Pekanbaru Langgar Aturan!
- Geruduk Kantor BPN Pekanbaru, Massa Desak Usut Dugaan Gratifikasi dan Mafia Tanah
Sat Resnarkoba Polres Siak Tangkap Remaja 18 Tahun Diduga Bandar Sabu

Keterangan Gambar : Foto : Istimewa
FN Indonesia Siak – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Siak kembali mencatatkan prestasi dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika. Seorang remaja berusia 18 tahun berinisial Didit Arialdi alias Ayeng bin Misyadi berhasil diamankan bersama 16 paket narkotika jenis shabu seberat total 2,83 gram bruto.
Pengungkapan kasus ini terjadi pada Senin malam, 9 Juni 2025, sekitar pukul 20.00 WIB. Berdasarkan informasi dari masyarakat, Tim Opsnal Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan di sebuah rumah di Jalan Lintas Tumang RT.009 RK.003, Kampung Merempan Hulu, Kecamatan Siak, Kabupaten Siak.
Dari hasil penyelidikan, tim mengidentifikasi tersangka Didit Arialdi yang tinggal di lokasi tersebut. Dalam proses undercover buy, tersangka sempat membuang satu paket shabu ke tanah saat mengetahui keberadaan petugas. Namun, petugas berhasil mengamankannya dan melanjutkan penggeledahan di rumah tersangka. Hasilnya, ditemukan 15 paket shabu lainnya yang disembunyikan dalam kotak rokok di celah dinding rumah.
Baca Lainnya :
- Peringati Hari Bhayangkara ke-79, Polres Dumai Sapa Warga Pesisir Lewat Layanan Kesehatan di Atas Kapal0
- Aksi Massa di PT SSL Tumang, Kapolres Siak Antisipasi Kericuhan dengan Penjagaan Ketat0
- Kantor PT Seraya Siak Lestari di Siak Dibakar Massa, Diduga Dipicu Isu Perebutan Lahan0
- Taman Nasional Tesso Nilo Resmi Disita Negara, 50.000 Hektar Sawit Ilegal Ditertibkan0
- Sambut Hari Bhayangkara ke-79, Ditlantas Polda Riau Adakan Lomba Video TikTok Bertema Kemanusiaan0
Barang Bukti yang Diamankan, 16 paket shabu seberat 2,83 gram bruto, 2 plastik klip bening pembungkus, 7 plastik klip bening kosong, 1 kotak rokok merek On Bold, 2 lembar kertas timah rokok warna merah, 1 unit handphone merek Itel A70 dan Uang tunai sebesar Rp1.600.000.
Dalam interogasi awal, tersangka mengaku memperoleh barang haram tersebut dari dua orang yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), berinisial MI dan AG. Menariknya, hasil pemeriksaan urine terhadap tersangka menunjukkan hasil negatif terhadap zat Amphetamine dan Methamphetamine, yang mengindikasikan bahwa tersangka lebih berperan sebagai pengedar ketimbang pengguna.
Kapolres Siak AKBP Eka Ariandy Putra, melalui Kasat Resnarkoba Polres Siak AKP Tony Armando,menegaskan bahwa pihaknya akan terus memburu para pemasok narkoba, terutama yang melibatkan remaja.
“Ini menjadi peringatan bagi kita semua bahwa peredaran narkoba telah menyasar anak-anak usia sekolah. Kami mengimbau masyarakat untuk terus proaktif memberikan informasi demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba,” ucap AKP Tony.
Saat ini, kasus tengah dalam proses penyidikan lebih lanjut. Tersangka akan dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (***)