- Gagalkan Penyelundupan 30 Kg Sabu, Polda Riau Polres Meranti Bongkar Jaringan Narkoba Lintas Negara
- Ditresnarkoba Polda Riau Bongkar Jaringan Narkoba Antar Provinsi, Amankan 5 Kg Sabu dan 4 Orang Tersangka
- BEJAT! Ayah Kandung di Kampar Cabuli Anak Balita Sendiri, Terbongkar Setelah Korban Kesakitan
- Inspeksi Mendadak Kapolres Kampar: Petugas Harus Siaga, Tahanan Wajib Jaga Kebersihan dan Ketertiban
- Tanam Jagung Serentak kuartal IV, 1.268 Ton Jagung Dilepas Wapres dan Kapolri untuk Bulog
- Polda Riau Tanam 456 Hektare Jagung di 12 Kabupaten, Wujud Nyata Dukungan Program Ketahanan Pangan Nasional
- Polres Kampar Gerakkan 18,25 Hektar Lahan untuk Jagung, Wujud Nyata Dukung Ketahanan Pangan Nasional
- Desak Pembatalan Sertifikat PT HM Sampoerna, Kuasa Hukum Masrul: BPN Pekanbaru Langgar Aturan!
- Geruduk Kantor BPN Pekanbaru, Massa Desak Usut Dugaan Gratifikasi dan Mafia Tanah
- Penanaman Jagung Serentak Kuartal IV 2025 di Batu Hampar Dukung Program Ketahanan Pangan Nasional
Gagalkan Penyelundupan 30 Kg Sabu, Polda Riau Polres Meranti Bongkar Jaringan Narkoba Lintas Negara

Keterangan Gambar : Foto : hms Polda Riau
FN Indonesia Meranti - Kepolisian Daerah (Polda) Riau bersama Polres Kepulauan Meranti berhasil mencatat sejarah baru dalam penindakan narkotika dengan membongkar jaringan internasional yang beroperasi di wilayah perbatasan. Dalam operasi gemilang ini, petugas menyita total 30.713,7 gram sabu dan narkotika jenis baru yang dikemas menyerupai produk legal, menjadikannya pengungkapan terbesar sepanjang sejarah Polres Kepulauan Meranti.
Dalam jumpa pers di Mapolres Kepulauan Meranti pada Kamis (9/10/2025), jajaran kepolisian memamerkan barang bukti yang diamankan, yang menunjukkan perkembangan modus operandi sindikat narkoba, Sabu 30.713,7 gram (sekitar 30,7 Kg), Happy Water 24.302,4 gram merek Lamborghini, yang merupakan cairan psikotropika berbahaya. Liquid Vape Narkotika: 1.034 bungkus catridge berbagai merek (Popeye, Pink, Hijau, Ungu) yang mengandung narkotika, disamarkan sebagai rokok elektrik.
Baca Lainnya :
- Ditresnarkoba Polda Riau Bongkar Jaringan Narkoba Antar Provinsi, Amankan 5 Kg Sabu dan 4 Orang Tersangka0
- BEJAT! Ayah Kandung di Kampar Cabuli Anak Balita Sendiri, Terbongkar Setelah Korban Kesakitan0
- Inspeksi Mendadak Kapolres Kampar: Petugas Harus Siaga, Tahanan Wajib Jaga Kebersihan dan Ketertiban0
- Tanam Jagung Serentak kuartal IV, 1.268 Ton Jagung Dilepas Wapres dan Kapolri untuk Bulog0
- Polda Riau Tanam 456 Hektare Jagung di 12 Kabupaten, Wujud Nyata Dukungan Program Ketahanan Pangan Nasional0
Empat pelaku yang terlibat dalam jaringan ini berhasil diringkus, masing-masing berinisial N (24), Y (19), J (20), dan TS (35).
Wakapolda Riau, Brigjen Pol Jossy Kusumo, menegaskan bahwa keberhasilan ini adalah bukti sinergi kuat dan komitmen Polri dalam melindungi masyarakat dari bahaya narkotika.
“Ini pesan tegas bahwa tidak ada ruang bagi para pelaku kejahatan narkotika di wilayah hukum Riau. Kami akan tindak tegas dan tuntas siapa pun yang mencoba merusak masa depan generasi muda,” tegas Brigjen Jossy.
Ia bahkan memberikan peringatan keras kepada para bandar dan pengedar. "Kami akan tindak tegas, bila perlu kalau mencoba lari dan melawan petugas akan dilakukan tembak di tempat kepada para pelaku," ujarnya.
Brigjen Jossy juga menyoroti kompleksitas ancaman narkotika yang kini menggunakan cara-cara penyamaran baru, seperti cairan vape dan minuman berlabel 'Happy Water', yang sangat rentan menjerat remaja.
Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Aldi Alfa Faroqi, menyampaikan apresiasi atas dukungan masyarakat yang membuahkan hasil pengungkapan ini. Ia menyebut bahwa jaringan ini diduga kuat terhubung dengan sindikat narkoba lintas negara yang memanfaatkan jalur laut di perbatasan Riau–Malaysia.
“Kami akan terus memperketat pengawasan di wilayah pesisir agar jalur laut tidak lagi dijadikan pintu masuk barang haram,” tambah AKBP Aldi.
Sementara itu, Kepala BNNP Riau, Brigjen Pol Christ Reinhard Pusung, menyebut pengungkapan ini sebagai capaian luar biasa. Ia mengingatkan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama terhadap peredaran liquid vape dan minuman cair narkotika.
“Happy Water ini bukan air minum biasa, tetapi cairan yang mengandung zat psikotropika berbahaya yang memberikan efek euforia dan adiksi. Begitu pula dengan catridge-catridge vape bermerek menarik, ini adalah alat penyamaran narkotika modern,” jelas Brigjen Christ.
Ia mengimbau seluruh keluarga agar lebih peduli dan waspada terhadap anak-anak maupun remaja yang menggunakan vape, karena sulit dibedakan dari produk legal dan bisa jadi adalah narkoba cair yang mematikan. BNNP Riau berjanji akan memperkuat koordinasi dengan Bea Cukai, Kepolisian, dan pemerintah daerah untuk menutup jalur distribusinya.
Para tersangka kini dijerat dengan hukuman maksimal, yakni pidana mati atau penjara seumur hidup, sesuai dengan, Pasal 114 Ayat (2) tentang mengedarkan narkotika. Pasal 112 Ayat (2) tentang memiliki, menyimpan, atau menguasai narkotika. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, mengenai permufakatan jahat.
Kehadiran Bupati Kepulauan Meranti H. Asmar, Kajari Ricky Makado, dan unsur Forkopimda lainnya dalam konferensi pers menunjukkan komitmen kolektif pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk membersihkan Riau dari peredaran narkotika.