- HUT ke-26 Rohil, Kapolres dan Bupati Pimpin Penanaman Pohon dalam Program Green Policing Kapolda Riau
- Konflik Tanah Warisan Berujung Maut, Adik Tewas Ditikam Kakak Kandung di Kampar
- Hidroponik dan Pengolahan Limbah Rumah Tangga, Wujudkan Green Economy Berbasis E-Commerce
- Green Policing dan Bakti Sosial, Strategi Propam Polda Riau Bangun Kepercayaan Masyarakat
- Ciptakan Keamanan di Wilkum Batu Hampar TNI-POLRI Gelar Patroli Gabungan di Jalan Lintas Baa Bantaian
- Didampingi Kapolsek Kandis, Bupati Siak Sukses Mediasi Konflik Buruh Bongkar Muat
- Bejat! Ayah Tiri di Kampar Cabuli Anak di Bawah Umur Sejak Usia 6 Tahun, Korban Trauma Berat
- Kejari Inhu Tetapkan 9 Tersangka Korupsi Kredit Bermasalah di Perumda BPR Indra Arta, Negara Diduga Rugi Rp15 Miliar
- Insiden Unit Operasional Kilang Pertamina Dumai Berhasil Diatasi, Operasional Dipastikan Aman
- Ledakan Guncang Kilang Pertamina Internasional RU II Dumai
Polsek Tualang Ungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan, Pelaku dan Barang Bukti Diamankan

Keterangan Gambar : Foto : Istimewa
FN Indonesia Tualang, Siak – Kepolisian Sektor Tualang, Polres Siak, Polda Riau berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di wilayah Kelurahan Perawang, Kecamatan Tualang. Seorang pria berinisial RZ (39) berhasil diamankan beserta sejumlah barang bukti hasil curian.
Kapolres Siak, AKBP Eka Ariandy Putra, melalui Kapolsek Tualang, Kompol Hendrix, membenarkan pengungkapan kasus tersebut yang terjadi pada Jumat, 4 Juli 2025 sekitar pukul 12.00 WIB di rumah milik korban, Nedi Efendi.
“Pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun,” jelas Kompol Hendrix.
Korban melaporkan kehilangan sejumlah barang berharga, seperti mesin gergaji, bor listrik, kabel arus, tabung gas elpiji, televisi, dan unit AC outdoor. Penyelidikan dilakukan oleh tim opsnal Polsek Tualang bersama Bhabinkamtibmas Kelurahan Perawang, Aipda Arya Sudarsa, dan anggota piket Samapta, Bripka Marhalim.
Peristiwa ini pertama kali diketahui oleh saksi Indri Martina Sibarani, yang menemukan beberapa barang di rumah korban telah hilang. Ia segera melaporkan kejadian itu kepada Ketua RT setempat. Bersama warga, Ketua RT kemudian melakukan pengecekan ke rumah korban yang saat itu dalam keadaan kosong.
Saksi lain, Jery Gusmelandi, menyatakan melihat pelaku sedang mengambil barang dari loteng rumah korban menggunakan batang bambu yang ujungnya dipasangi pengait. Setelah aksinya diketahui, pelaku langsung kabur membawa barang curian.
Berkat kerja sama antara warga dan aparat lingkungan, pelaku akhirnya berhasil dilacak dan diamankan oleh pihak Kepolisian.
Barang bukti yang berhasil diamankan:
• 1 unit mesin gergaji merek BOS
• 1 unit mesin bor merek Riyu
• 1 kotak DCA warna hijau berisi mesin bor merek INCO
• 1 gulung kabel arus sepanjang 50 meter
• 2 tabung gas elpiji ukuran 3 kg
• 1 unit televisi merek Polytron ukuran 32 inci
• 1 unit mesin AC outdoor merek Polytron
• 1 batang bambu dan 1 helai tali putih
Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian materiil sebesar Rp10.500.000. Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolsek Tualang guna proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolsek Tualang turut mengapresiasi partisipasi aktif masyarakat dan perangkat lingkungan dalam membantu pengungkapan kasus ini.
“Sinergi antara masyarakat, aparat RT, dan Bhabinkamtibmas sangat penting dalam menjaga keamanan lingkungan. Terima kasih kepada seluruh pihak yang telah membantu,” tutup Kompol Hendrix. (***)