- Kapolsek Kandis Hadiri Pesta Rakyat HUT RI ke-80 di Kelurahan Simpang Belutu
- Polda Riau Imbau Pembatasan Operasional Truk Berlaku Selama Festival Pacu Jalur di Kuansing
- 13 Kg Sabu Tujuan Kendari Digagalkan Polda Riau dan AVSEC Bandara SSK II, 2 Tersangka Ditangkap
- Pertamina Patra Niaga Sumbagut Pastikan Stok BBM dan LPG Aman Saat Libur Panjang HUT RI ke-80
- Bank Indonesia Riau dan BMPD Gelar Pekan QRIS Nasional, Dorong Digitalisasi Transaksi
- Terpantau di Medsos, Kapolsek Kandis Silaturahmi dengan Pimpinan Ponpes Jabal Nur
- Diduga Hilang Konsentrasi, Mahasiswi 20 Tahun Tewas di Jalan Soebrantas
- Gajah Sumatera Ikut Meriahkan Upacara HUT ke-80 RI di BBKSDA Riau
- Polda Riau Gelar Grand Final Lomba Cipta dan Baca Puisi Semarakkan HUT ke-80 RI
- Kapolri Lantik Komjen Pol Dedi Prasetyo sebagai Wakapolri
Polsek Binawidya Pekanbaru Tangkap Pelaku Pencurian dengan Modus Copet

Keterangan Gambar : Foto : Polsek Binawidya
FN Indonesia Pekanbaru - Polsek Binawidya Pekanbaru berhasil menangkap seorang pelaku pencurian dengan modus copet di Pasar Baru Panam, Kelurahan Tuah Karya, Kecamatan Tuah Madani, Kota Pekanbaru, Rabu, (5/2/2025).
Dari laporan polisi, pelaku yang berinisial EY (42) melakukan pencurian terhadap dua korban, yaitu Zulbaiuda dan Siti Aminah
Menurut Kapolsek Tampan, Kompol Asep Rahmat, penangkapan tersebut dilakukan setelah menerima laporan dari korban, Zulbaiuda dan Siti Aminah yang kehilangan uang beserta perhiasan emas.
Baca Lainnya :
- Tunggu Travel Ke Padang Kurir Narkoba Ditangkap Polisi, Ternyata Baru Ambil Barang0
- Polsek Batu Hampar dan BPP Bangko Lakukan Pengecekan Ternak Bebek Petelur di Sungai Sialang0
- Dukung Ketahanan Pangan, Kapolda Riau Gelar Coffee Morning Bersama Perusahan Sawit0
- Wakapolda Riau Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi dan Penandatanganan Nota Kesepahaman0
- Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut Pastikan Pangkalan Resmi Siap Layani Kebutuhan LPG 3 Kg Masyarakat0
"Korban melaporkan bahwa uangnya hilang setelah berbelanja di Pasar Baru Panam. Kemudian, korban mengikuti dan membuntuti pelaku hingga akhirnya pelaku ditangkap," kata Kompol Asep Rahmat dalam wawancara.
Berawal, pada hari Selasa tanggal 28 Januari 2025 sekira pukul 09.00 Wib, Zulbaiuda berbelanja di Pasar Baru Panam dan merasakan ada tangan yang masuk ke dalam kantong bajunya. Setelah memeriksa kantongnya, uang lembaran Rp 50.000 yang sebelumnya disimpan di dalam kantongnya sudah tidak ada lagi.
Sementara itu, Siti Aminah juga menjadi korban pencurian oleh pelaku yang sama pada hari Selasa tanggal 07 Januari 2024 sekira pukul 11.30 Wib. Pelaku mengambil tas kresek berisi dompet yang didalamnya ada uang sejumlah Rp 6.000.000 dan cincin perhiasan emas seberat 2 gram milik korban.
Untuk pelaku saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani proses hukum di Polsek Binawidya
Akibat perbuatannya, Pelaku dijerat dengan Pasal 362 Jo Pasal 65 KUHPidana dan terancam dengan hukuman penjara paling lama 7 tahun. (***)