- Kapolsek Kandis Hadiri Pesta Rakyat HUT RI ke-80 di Kelurahan Simpang Belutu
- Polda Riau Imbau Pembatasan Operasional Truk Berlaku Selama Festival Pacu Jalur di Kuansing
- 13 Kg Sabu Tujuan Kendari Digagalkan Polda Riau dan AVSEC Bandara SSK II, 2 Tersangka Ditangkap
- Pertamina Patra Niaga Sumbagut Pastikan Stok BBM dan LPG Aman Saat Libur Panjang HUT RI ke-80
- Bank Indonesia Riau dan BMPD Gelar Pekan QRIS Nasional, Dorong Digitalisasi Transaksi
- Terpantau di Medsos, Kapolsek Kandis Silaturahmi dengan Pimpinan Ponpes Jabal Nur
- Diduga Hilang Konsentrasi, Mahasiswi 20 Tahun Tewas di Jalan Soebrantas
- Gajah Sumatera Ikut Meriahkan Upacara HUT ke-80 RI di BBKSDA Riau
- Polda Riau Gelar Grand Final Lomba Cipta dan Baca Puisi Semarakkan HUT ke-80 RI
- Kapolri Lantik Komjen Pol Dedi Prasetyo sebagai Wakapolri
Tunggu Travel Ke Padang Kurir Narkoba Ditangkap Polisi, Ternyata Baru Ambil Barang

Keterangan Gambar : Foto : Humas Polsek Binawidya
FN Indonesia Pekanbaru - Polsek Binawidya berhasil menangkap seorang kurir narkoba di Jalan HR Soebrantas, Kelurahan Sidomulyo Barat, Kecamatan Tuah Madani, Pekanbaru, Rabu, (5/2/2025).
Menurut Kapolsek Binawidya, Kompol Asep Rahmat, penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang membawa narkotika jenis sabu di sekitar lokasi parkiran Burger King.
"Kami langsung melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku yang mengaku bernama Robbi Suhanda alias Robbi," kata Kompol Asep Rahmat dalam konferensi pers.
Baca Lainnya :
- Polsek Batu Hampar dan BPP Bangko Lakukan Pengecekan Ternak Bebek Petelur di Sungai Sialang0
- Dukung Ketahanan Pangan, Kapolda Riau Gelar Coffee Morning Bersama Perusahan Sawit0
- Wakapolda Riau Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi dan Penandatanganan Nota Kesepahaman0
- Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut Pastikan Pangkalan Resmi Siap Layani Kebutuhan LPG 3 Kg Masyarakat0
- Kapolda Riau Bersama Wamentan RI Tanam Jagung dan Cabai, Dorong Ketahanan Pangan Nasional0
Dari hasil penangkapan, polisi menyita barang bukti berupa 2 bungkus plastik besar berisi sabu, 1 tas selempang, dan 1 unit handphone Android merk Oppo A 18.
Kompol Asep Rahmat menjelaskan bahwa pelaku merupakan kurir narkoba yang akan membawa sabu ke Padang, Sumatra Barat.
"Pelaku mengaku bahwa ia telah melakukan perbuatan tersebut sebanyak 2 kali dan akan mendapatkan upah sebesar Rp 3-5 juta," kata Kompol Asep Rahmat.
Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan atau Pasal 112 ayat 2 Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.