Polresta Pekanbaru Tetapkan Direktur Perusahaan Pengelola Limbah Medis sebagai Tersangka Penimbunan Limbah B3

Polresta Pekanbaru Tetapkan Direktur Perusahaan Pengelola Limbah Medis sebagai Tersangka Penimbunan Limbah B3

By FN INDONESIA 20 Jun 2025, 15:07:52 WIB Hukum
Polresta Pekanbaru Tetapkan Direktur Perusahaan Pengelola Limbah Medis sebagai Tersangka Penimbunan Limbah B3

Keterangan Gambar : Foto : Istimewa


FN Indonesia Pekanbaru – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru menetapkan seorang pria berinisial MIS alias Irfan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penimbunan limbah medis berbahaya di Jalan Beringin, Kelurahan Sungai Sibam, Kecamatan Binawidya, Pekanbaru. Tersangka diketahui menjabat sebagai Direktur di PT Global Perkasa Treatment, perusahaan pengelola limbah medis yang kini menjadi sorotan. 

MIS ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (19/6/2025) siang setelah menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik. Ia langsung dipasangkan baju tahanan berwarna oranye, menandakan statusnya sebagai tersangka dalam perkara ini. 

“Dirketurnya,” ujar Kasatreskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bery Juana Putra, Jumat (20/6/2025), saat dikonfirmasi mengenai posisi MIS di perusahaan tersebut. 

Baca Lainnya :

Kasus ini mencuat setelah aparat kepolisian melakukan inspeksi dan menemukan tumpukan limbah medis di sebuah gudang di kawasan Sungai Sibam. Beberapa limbah ditemukan dalam kondisi berserakan, bahkan sebagian ditimbun di lahan kebun ubi di sekitar lokasi. Total limbah medis yang diamankan mencapai sekitar satu ton. 

Limbah tersebut termasuk dalam kategori bahan berbahaya dan beracun (B3), dan diduga kuat merupakan sisa-sisa pengelolaan medis yang seharusnya dimusnahkan sesuai standar lingkungan hidup dan kesehatan masyarakat. 

Dalam proses penyidikan, polisi turut menyita sebanyak 58 bundel dokumen kerja sama antara PT Global Perkasa Treatment dan sejumlah fasilitas kesehatan, khususnya puskesmas. Mayoritas dokumen menunjukkan kontrak pengelolaan limbah medis yang tersebar di berbagai kota dan kabupaten di Provinsi Riau. 

“Rata-rata puskesmas di kota dan kabupaten (di Provinsi Riau),” ujar Kompol Bery Juana. 

Sebanyak 12 orang saksi telah diperiksa dalam perkara ini. Mereka berasal dari berbagai latar belakang, termasuk pengurus lingkungan setempat (RT/RW), perwakilan puskesmas yang bekerja sama dengan perusahaan, serta saksi ahli dari bidang pengelolaan limbah B3. 

Penyidik saat ini tengah mendalami keterlibatan pihak lain, termasuk kemungkinan kelalaian atau pembiaran dari pihak-pihak yang berkepentingan dalam pengawasan pengelolaan limbah medis. 

Tersangka MIS alias Irfan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya pasal yang mengatur tentang penanganan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3). Ancaman hukumannya bisa mencapai pidana penjara dan denda miliaran rupiah, mengingat besarnya dampak lingkungan yang ditimbulkan. 

Polresta Pekanbaru menegaskan akan terus mengembangkan penyidikan terhadap kasus ini hingga tuntas, guna memastikan tidak ada pihak yang kebal hukum dalam pengelolaan limbah medis yang seharusnya dijalankan secara bertanggung jawab. (***)






Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment