- Bangga! Mahasiswa PCR Torehkan Prestasi di Ajang Pilmapres LLDIKTI Wilayah XVII 2025
- Polsek Kandis Bekuk Dua Pengedar Shabu, 11,21 Gram Barang Bukti Diamankan
- Deteksi Dini Cegah Kamtib, Lapas Pekanbaru Intensifkan Razia Kamar Hunian
- Kapolda Riau Tegaskan Pentingnya Kesadaran Kolektif dalam Penyelamatan TNTN
- Satgas PKH Kembali Selamatkan 311 Hektar Lahan di TNTN, Masyarakat Serahkan Sukarela
- Sinergi TNI-Polri, Danramil dan Camat Sambangi Polsek Pekanbaru Kota Rayakan HUT Bhayangkara 2025
- Presiden Beri Penghargaan Bergengsi kepada Divisi Humas Polri dan Enam Satuan Kerja Lain
- Hari Bhayangkara ke-79 di Kediaman Gubernur Riau, Tampilkan Wajah Baru Polri yang Humanis dan Inklusif
- 95 Personel Polresta Pekanbaru Naik Pangkat, Kapolresta: Ini Amanah untuk Tingkatkan Pengabdian
- Dirgahayu Polri ke-79! PSMTI Riau: Polri Milik Rakyat, Teruslah Mengabdi untuk Negeri
Polresta Pekanbaru Tetapkan Direktur Perusahaan Pengelola Limbah Medis sebagai Tersangka Penimbunan Limbah B3

Keterangan Gambar : Foto : Istimewa
FN Indonesia Pekanbaru – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru menetapkan seorang pria berinisial MIS alias Irfan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penimbunan limbah medis berbahaya di Jalan Beringin, Kelurahan Sungai Sibam, Kecamatan Binawidya, Pekanbaru. Tersangka diketahui menjabat sebagai Direktur di PT Global Perkasa Treatment, perusahaan pengelola limbah medis yang kini menjadi sorotan.
MIS ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (19/6/2025) siang setelah menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik. Ia langsung dipasangkan baju tahanan berwarna oranye, menandakan statusnya sebagai tersangka dalam perkara ini.
“Dirketurnya,” ujar Kasatreskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bery Juana Putra, Jumat (20/6/2025), saat dikonfirmasi mengenai posisi MIS di perusahaan tersebut.
Baca Lainnya :
- Modus Baru Narkoba, 15 Kg Sabu Dikemas Ala Durian Diungkap, Ini Kata Dirresnarkoba Polda Riau0
- Subdit II Ditresnarkoba Polda Riau Gagalkan Peredaran 14,96 Kg Sabu, Pasangan Kekasih Kurir Ditangkap0
- Wabup Siak Syamsurizal, Janji Jalan Bhayangkara Lubuk Dalam Tahun ini di Aspal0
- Bupati Siak Afni Zulkifli Minta Peran Aktif Dunia Usaha Membangun Jalan dan Lingkungan Sosial0
- Wabup Siak Syamsurizal gelar Khitanan Massal dan Syukur di Kecamatan Sungai Apit0
Kasus ini mencuat setelah aparat kepolisian melakukan inspeksi dan menemukan tumpukan limbah medis di sebuah gudang di kawasan Sungai Sibam. Beberapa limbah ditemukan dalam kondisi berserakan, bahkan sebagian ditimbun di lahan kebun ubi di sekitar lokasi. Total limbah medis yang diamankan mencapai sekitar satu ton.
Limbah tersebut termasuk dalam kategori bahan berbahaya dan beracun (B3), dan diduga kuat merupakan sisa-sisa pengelolaan medis yang seharusnya dimusnahkan sesuai standar lingkungan hidup dan kesehatan masyarakat.
Dalam proses penyidikan, polisi turut menyita sebanyak 58 bundel dokumen kerja sama antara PT Global Perkasa Treatment dan sejumlah fasilitas kesehatan, khususnya puskesmas. Mayoritas dokumen menunjukkan kontrak pengelolaan limbah medis yang tersebar di berbagai kota dan kabupaten di Provinsi Riau.
“Rata-rata puskesmas di kota dan kabupaten (di Provinsi Riau),” ujar Kompol Bery Juana.
Sebanyak 12 orang saksi telah diperiksa dalam perkara ini. Mereka berasal dari berbagai latar belakang, termasuk pengurus lingkungan setempat (RT/RW), perwakilan puskesmas yang bekerja sama dengan perusahaan, serta saksi ahli dari bidang pengelolaan limbah B3.
Penyidik saat ini tengah mendalami keterlibatan pihak lain, termasuk kemungkinan kelalaian atau pembiaran dari pihak-pihak yang berkepentingan dalam pengawasan pengelolaan limbah medis.
Tersangka MIS alias Irfan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya pasal yang mengatur tentang penanganan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3). Ancaman hukumannya bisa mencapai pidana penjara dan denda miliaran rupiah, mengingat besarnya dampak lingkungan yang ditimbulkan.
Polresta Pekanbaru menegaskan akan terus mengembangkan penyidikan terhadap kasus ini hingga tuntas, guna memastikan tidak ada pihak yang kebal hukum dalam pengelolaan limbah medis yang seharusnya dijalankan secara bertanggung jawab. (***)