Modus Baru Narkoba, 15 Kg Sabu Dikemas Ala Durian Diungkap, Ini Kata Dirresnarkoba Polda Riau

Modus Baru Narkoba, 15 Kg Sabu Dikemas Ala Durian Diungkap, Ini Kata Dirresnarkoba Polda Riau

By FN INDONESIA 20 Jun 2025, 13:23:31 WIB Daerah
Modus Baru Narkoba, 15 Kg Sabu Dikemas Ala Durian Diungkap, Ini Kata Dirresnarkoba Polda Riau

Keterangan Gambar : Foto : fn Indonesia


FN Indonesia Pekanbaru – Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau kembali mencetak prestasi dalam pemberantasan narkotika. Sebanyak 14,96 kilogram sabu berhasil diamankan dari upaya penyelundupan yang dilakukan oleh sepasang kurir asal Kabupaten Siak, Riau, pada Rabu, 11 Juni 2025. 

Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Riau, Kombes Pol Yudha Prawira, mengungkapkan bahwa pengungkapan ini bermula dari informasi yang disampaikan masyarakat. "Kami sangat mengapresiasi peran aktif warga yang telah memberikan informasi penting kepada kami. Ini menjadi langkah awal terungkapnya kasus ini," ucap Kombes Yudha dalam konferensi pers. 


Baca Lainnya :

Modus penyelundupan sabu kali ini cukup canggih. Para pelaku meletakkan barang haram tersebut di lokasi tertentu tanpa menunjukkan identitas maupun keterlibatan langsung, sebuah metode yang dikenal dengan istilah dead drop. "Model seperti ini semakin sering digunakan, karena pelaku berharap identitas mereka tak mudah terendus," ungkap Yudha. 

Namun, berkat kerja keras tim Ditresnarkoba Polda Riau yang dibekali kemampuan investigasi tinggi serta dukungan teknologi modern, identitas pelaku berhasil diungkap. Salah satu terobosan dalam pengungkapan kasus ini adalah penggunaan anjing pelacak (K-9) Polda Riau yang mampu mendeteksi keberadaan pelaku. 

"Dari hasil pelacakan K-9, kami mendapatkan petunjuk signifikan mengenai kendaraan yang digunakan, yang akhirnya mengarah pada identitas tersangka," tambah Yudha. 

Barang bukti sabu yang disita dikemas dalam bungkus bertuliskan "Durian Musang King", sebuah kemasan yang sebelumnya juga ditemukan dalam pengungkapan kasus narkoba di wilayah lain. “Kemasan ini termasuk baru. Modus seperti ini diduga untuk mengelabui petugas. Kami masih telusuri jaringan di balik kemasan ini,” jelasnya. 


Dari hasil penyelidikan, sabu tersebut diketahui masuk ke Indonesia dari Malaysia melalui jalur laut dan transit di wilayah Buton, Provinsi Kepulauan Riau. Kedua tersangka, berinisial AP dan AW, yang merupakan pasangan kekasih, bertugas menjemput barang haram itu berdasarkan perintah dari seseorang berinisial AL, yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). 

"Target mereka adalah mengedarkan barang ini ke wilayah Pekanbaru. Kami sedang memburu AL dan mengembangkan jaringan yang lebih luas," tegas Yudha. 

Atas perbuatannya, kedua tersangka kini ditahan di Mapolda Riau dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup. (***)





Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment