- Kodam XIX/Tuanku Tambusai Gelar Karya Bakti Hari Juang TNI AD 2025, Perkuat Sinergi dan Kepedulian Lingkungan
- 232 Personel Kodam XIX/TT Ikuti Pelatihan CoreTax, Dorong Pengelolaan Anggaran yang Lebih Transparan
- 31 Unit Truk Tangki Air Bersih Dikirim Polda Riau untuk Bantu Korban Bencana di Sumatera Barat
- Nikah Massal Gratis Pemko Pekanbaru Pecahkan Rekor MURI, Prosesi Tepuk Tepung Tawar Terbanyak
- Ditreskrimsus Polda Riau Bongkar Ilegal Logging di Rohul, Dua Pelaku Ditangkap dan Dua DPO Diburu
- DPC PA GMNI Humbahas Desak Kampus di Sumut Turunkan Mahasiswa sebagai Relawan Untuk Pemulihan Bencana
- BNNK Pekanbaru Gandeng PKK dan DWP Jadi Garda Terdepan Cegah Penyalahgunaan Narkoba di Lingkungan Keluarga
- Polda Riau Salurkan Bantuan Tahap IV untuk Korban Bencana di Sumatera, 3.459 Peralatan Dikirim
- Polres Rokan Hilir Musnahkan 79,98 Kg Sabu, Tekankan Komitmen Perang Melawan Narkoba
- Kapolres Rokan Hilir Terima Kunjungan Danrem 031/Wira Bima, Perkuat Sinergi TNI–Polri
Polda Riau Gelar Jumat Curhat Bersama Masyarakat Kecamatan Senapelan
Keterangan Gambar : Irwasda Polda Riau, Kombes Pol Hermansyah., SH., SIK.,M.H
Fn-Indonesia.com. Pekanbaru - Pada Jumat, 21 Juni 2024, pukul 09.00 WIB, Polda Riau menyelenggarakan acara "Jumat Curhat" di Rumah Makan Pujasera Siang Malam, Jalan Riau No. 151, Padang Terubuk, Kecamatan Senapelan, Kota Pekanbaru.
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Irwasda Polda
Riau, Kombes Pol. Hermansyah, S.H., S.IK., M.H., didampingi sejumlah pejabat
utama Polda Riau, Kapolsek Senapelan Kompol N.P Aritonga S.I.K,, Camat
Senapelan Wira Setiadi ,S.Stp,.M.AP, para lurah, RW/RT se-Kecamatan Senapelan,
serta 50 orang warga perwakilan masyarakat.
Dalam acara tersebut, masyarakat mengajukan berbagai
pertanyaan dan keluhan, mulai dari keberadaan "Pak Ogah" di
jalan-jalan, masalah sampah, hingga ancaman narkoba dan pencurian. Menanggapi
pertanyaan-pertanyaan ini, Irwasda Polda Riau, Kombes Pol. Hermansyah, S.H.,
S.IK., M.H., memberikan penjelasan
Baca Lainnya :
- Bersihkan Ruang Komputer, Siswa SMKN 3 Pekanbaru Disengat Listrik 0
- Polsek Batu Hampar Salurkan Bansos Kepada Masyarakat dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-780
- Anjangsana Wakapolda Riau ke Rumah KBP (P) M.S. Marolop Marbun dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-780
- Anjangsana Kapolda Riau ke Rumah Ketua PP Polri dalam Rangka HUT Bhayangkara ke-780
- Upacara Pemuliaan Nilai-Nilai Tribrata Pataka Polda Riau Tuah Sakti Hamba Negri, Jelang Hari Bhayangkara ke-780
" Keberadaan Pak Ogah itu Ilegal dan karena
kesulitan ekonomi tidak ada pekerjaan lain maka nya terjadi seperti itu, kami
terus berupaya mengatasi masalah ini dengan pendekatan yang humanis."
sebutnya
Terkait masalah sampah dan iuran sampah, Kombes Pol.
Hermansyah menegaskan, "Kami akan segera berkoordinasi dengan pihak
terkait untuk menyelesaikan permasalahan ini. Polda Riau berkomitmen untuk
membantu mencarikan solusi terbaik bagi masyarakat."
Menanggapi kekhawatiran warga tentang ancaman narkoba
dan kemungkinan pelaku mengulangi tindakannya setelah keluar dari tahanan,
beliau menyatakan.
"Kami memahami kekhawatiran Bapak/Ibu sekalian.
Perlu diketahui bahwa hukum akan tetap ditegakkan. Jika ada yang mengulangi
tindak pidana, maka mereka akan diproses hukum kembali dengan sanksi yang lebih
berat."tegas Kombes. Hermansyah
Ia juga menekankan pentingnya kerjasama antara pihak
kepolisian dan masyarakat dalam menjaga keamanan dan ketertiban.
"Kami mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk
bersama-sama menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman. Kegiatan 'Jumat
Curhat' ini merupakan salah satu upaya kami untuk mendekatkan diri dan
mendengar langsung aspirasi masyarakat." Ajaknya
bu Eva Riani, salah satu warga, mengangkat isu
pencurian yang sering terjadi di lingkungannya namun jarang ditindaklanjuti.
Merespons hal ini, Wadirkrimum AKBP Sunhot yang
mewakili Dirkrimum Polda Riau menjelaskan bahwa tidak benar ada aturan yang
menyatakan kerugian di bawah dua juta tidak dapat dihukum.
“pencurian kecil termasuk dalam kategori tindak pidana
ringan dengan ancaman hukuman 3 bulan penjara, namun jika dilakukan berulang
kali, pelaku dapat dikenai hukuman yang lebih berat” tegasnya











