- Pemberdayaan Masyarakat Lewat Workshop SAR, Basarnas Pekanbaru Perkuat Mitra Siaga
- PCR Smart Laboratory Mulai Dibangun, Gubernur Riau Lakukan Groundbreaking
- Pelatihan Public Speaking Digelar Polda Riau, Perkuat Implementasi Green Policing
- Fokus Keamanan dan Kenyamanan, Wakapolda Riau Arahkan Personel di Festival Pacu Jalur Kuansing
- Kapolsek Kandis Hadiri Pesta Rakyat HUT RI ke-80 di Kelurahan Simpang Belutu
- Polda Riau Imbau Pembatasan Operasional Truk Berlaku Selama Festival Pacu Jalur di Kuansing
- 13 Kg Sabu Tujuan Kendari Digagalkan Polda Riau dan AVSEC Bandara SSK II, 2 Tersangka Ditangkap
- Pertamina Patra Niaga Sumbagut Pastikan Stok BBM dan LPG Aman Saat Libur Panjang HUT RI ke-80
- Bank Indonesia Riau dan BMPD Gelar Pekan QRIS Nasional, Dorong Digitalisasi Transaksi
- Terpantau di Medsos, Kapolsek Kandis Silaturahmi dengan Pimpinan Ponpes Jabal Nur
Pasangan Nikah Siri Pelaku Curanmor Ditangkap Polsek Bukit Raya

Pekanbaru, FNIndonesia.com - Pasangan nikah siri pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berhasil dibekuk Tim Opsnal Polsek Bukit Raya, Selasa (31/12/2024). Pelaku inisial IS (44) dan DJ (43) membawa kabur satu Uni motor metik jenis Yamaha N-Max milik korban PP (22).
Peristiwa pencurian itu terjadi di Jalan Tengku Bey Komplek Korem Kelurahan Simpang Tiga Kecamatan Bukit Raya Pekanbar. Kapolsek Bukit Raya Kompol Syafnil mengatakan, pelaku merupakan tante korban yang telah membawa kabur motor korban.
Baca Lainnya :
- 22 Kasus TPPO Sepanjang 2024, Polda Riau Selamatkan 71 Korban 12 diantaranya Dijual Sebagai PSK0
- Dit Polairud Polda Riau Gagalkan Berbagai Upaya Penyelundupan Sepanjang 20240
- Polda Riau Berhasil Ungkap Dugaan Korupsi Terbesar Sepanjang Sejarah Riau0
- Pastikan Keamanan Malam Pergantian Tahun, Kapolda Riau Sidak Posko Pengamanan0
- Dukung Pengembangan Objek Wisata, Kapolsek Pujud Hadiri Launching Wisata Air Panas0
"Pelaku kita tangkap di Jalan Setia Budi Pekanbaru saat sedang bersama suami sirinya," kata Kompol Syafnil.
Dari pengakuan pelaku, dia mencuri motor korban untuk dan biaya sehari-hari. "Uang itu juga digunakan membeli sabu-sabu. Hasil test urine kedua tersangka positif metamphetamine," ungkap Syafnil.
Kedua pelaku kini mendekam di Polsek Bukit Raya dan dijerat pasal Pasal 362 KUHP atau Pasal 367 KUHP dengan ancaman diatas 5 tahun penjara.