- Wali Kota Pekanbaru Serahkan Bantuan Rp1,5 Miliar untuk Korban Banjir Bandang dan Longsor di Aceh
- Ditlantas Polda Riau Gelar Forum LLAJ, Bahas Kerusakan Jalan dan Persiapan Pengamanan Nataru
- Kodam XIX/Tuanku Tambusai Gelar Karya Bakti Hari Juang TNI AD 2025, Perkuat Sinergi dan Kepedulian Lingkungan
- 232 Personel Kodam XIX/TT Ikuti Pelatihan CoreTax, Dorong Pengelolaan Anggaran yang Lebih Transparan
- 31 Unit Truk Tangki Air Bersih Dikirim Polda Riau untuk Bantu Korban Bencana di Sumatera Barat
- Nikah Massal Gratis Pemko Pekanbaru Pecahkan Rekor MURI, Prosesi Tepuk Tepung Tawar Terbanyak
- Ditreskrimsus Polda Riau Bongkar Ilegal Logging di Rohul, Dua Pelaku Ditangkap dan Dua DPO Diburu
- DPC PA GMNI Humbahas Desak Kampus di Sumut Turunkan Mahasiswa sebagai Relawan Untuk Pemulihan Bencana
- BNNK Pekanbaru Gandeng PKK dan DWP Jadi Garda Terdepan Cegah Penyalahgunaan Narkoba di Lingkungan Keluarga
- Polda Riau Salurkan Bantuan Tahap IV untuk Korban Bencana di Sumatera, 3.459 Peralatan Dikirim
Operasi Lalu Lintas di Pekanbaru, Polda Riau Tindak 108 Pelanggaran

Keterangan Gambar : Foto : Ditlantas Polda Riau
FN Indonesia Pekanbaru – Subdit Gakkum Direktorat Lalu Lintas Polda Riau berhasil menindak 108 pelanggaran lalu lintas dalam operasi yang digelar pada Kamis pagi di Jalan SM Amin, Pekanbaru. Operasi ini bertujuan untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas, dengan fokus pada pelanggaran yang dinilai berpotensi menyebabkan kecelakaan.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Riau, AKBP La Gomo, menjelaskan bahwa penindakan dilakukan dengan melibatkan berbagai instansi terkait, termasuk Jasa Raharja dan Dispenda.
“Hari ini ada 108 pelanggaran yang kami tindak. Pelanggaran tersebut didominasi oleh kendaraan ODOL (Over Dimensi dan Over Load), pelanggaran terhadap rambu lalu lintas, serta pengendara sepeda motor yang tidak memakai helm,” ucap La Gomo di lokasi operasi.

Pelanggaran yang teridentifikasi selama operasi terbagi dalam beberapa kategori. Dari total pelanggaran, sebanyak 25 kasus berkaitan dengan kendaraan yang melebihi batas muatan (overload) dan dimensi (over dimension). Selain itu, terdapat 22 pelanggaran administratif, seperti kendaraan dengan surat-surat yang tidak berlaku atau hasil uji kir yang telah kadaluarsa.
Pelanggaran terkait rambu lalu lintas juga menjadi sorotan, khususnya terhadap truk yang melintas di luar jam operasional di kawasan Jalan Soebrantas. Menurut AKBP La Gomo, pelanggaran ini seringkali menyebabkan kemacetan dan keresahan di kalangan masyarakat.
“Kami mendapat keluhan dari masyarakat yang merasa terganggu dengan truk-truk besar yang melintas pada jam sibuk. Kejadian ini sering kali menyebabkan kemacetan parah, sehingga menjadi perhatian utama kami,” jelasnya.
Tak hanya itu, pelanggaran oleh pengendara sepeda motor juga cukup tinggi. Banyak pengendara yang terjaring karena tidak menggunakan helm, bahkan sebagian tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). Sebagai bentuk penegakan hukum, aparat Ditlantas Polda Riau memberikan sanksi tilang langsung di tempat, sambil memberikan imbauan edukatif kepada masyarakat.
Selain penindakan, Ditlantas Polda Riau juga berupaya mengedukasi perusahaan angkutan terkait aturan ODOL. “Kami mengingatkan kepada para pengusaha angkutan dan operator untuk lebih disiplin dalam mengawasi armada mereka. Kami tidak ingin ada lagi kendaraan yang melebihi batas muatan, karena ini berpotensi membahayakan keselamatan pengendara lain di jalan,” tandas La Gomo.
Polda Riau juga memberikan penekanan terhadap program penertiban ODOL yang kini tengah dicanangkan pemerintah, dengan Riau menjadi salah satu daerah percontohan bersama Jawa Barat. La Gomo menambahkan, pihaknya akan terus memperketat pengawasan terhadap kendaraan bertonase besar yang melintas di luar jam operasional.
“Sebagai bentuk komitmen, kami akan mengaktifkan sistem pengawasan terpadu di dua titik strategis, yaitu Simpang Garuda Sakti dan Simpang Air Hitam. Kami akan fokus pada kendaraan berat yang melanggar aturan,” katanya.
Seluruh pelanggaran yang teridentifikasi pada operasi ini langsung ditindak tegas, dengan kendaraan yang melanggar diarahkan untuk putar balik dan mengikuti jalur serta waktu operasional sesuai dengan rambu lalu lintas yang berlaku.

“Kami ingin masyarakat tahu bahwa tidak ada pembiaran dalam hal pelanggaran lalu lintas. Semuanya akan ditindak sesuai dengan peraturan yang ada,” ujar La Gomo.
Selama operasi berlangsung, situasi di lapangan terpantau aman dan tertib. Ditlantas Polda Riau mengimbau agar masyarakat selalu mematuhi aturan lalu lintas guna menciptakan situasi lalu lintas yang aman, tertib, dan bebas dari kecelakaan di Pekanbaru.
Dengan adanya operasi ini, diharapkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya keselamatan berlalu lintas semakin meningkat, serta meminimalisir angka kecelakaan di jalan raya. (***)











