- Dukung Pelestarian, Pertamina Patra Niaga Hadirkan Wisata Edukasi Konservasi Gajah di Aek Nauli
- Festival Pacu Jalur Jadi Magnet Diplomasi Budaya, Dubes Mozambik Ikut Terpukau
- Tradisi Mendunia, Pacu Jalur 2025 Kuansing Resmi Dibuka Menparekraf
- Pemberdayaan Masyarakat Lewat Workshop SAR, Basarnas Pekanbaru Perkuat Mitra Siaga
- PCR Smart Laboratory Mulai Dibangun, Gubernur Riau Lakukan Groundbreaking
- Pelatihan Public Speaking Digelar Polda Riau, Perkuat Implementasi Green Policing
- Fokus Keamanan dan Kenyamanan, Wakapolda Riau Arahkan Personel di Festival Pacu Jalur Kuansing
- Kapolsek Kandis Hadiri Pesta Rakyat HUT RI ke-80 di Kelurahan Simpang Belutu
- Polda Riau Imbau Pembatasan Operasional Truk Berlaku Selama Festival Pacu Jalur di Kuansing
- 13 Kg Sabu Tujuan Kendari Digagalkan Polda Riau dan AVSEC Bandara SSK II, 2 Tersangka Ditangkap
Marak Pencurian Sawit di Batu Hampar, Polisi dan Warga Siapkan Langkah Pencegahan

Keterangan Gambar : Pertemuan warga dengan Polsek Batu Hampar(foto:ist)
Rokan Hilir, FNIndonesia.com - Polsek Batu Hampar, Polres Rokan Hilir menggelar pertemuan dengan sejumlah pemilik Ram dan pengepul buah sawit, Senin (10/6/2024). Pertemuan digelar untuk membahas maraknya pencurian buah sawit di Kecamatan Batu Hampar.
Selain pengusaha dan pemilik kebun sawit, acara juga diikuti oleh sejumlah pimpinan Forkopimcam Batu Hampar, Lurah, Bhabinkamtibmas dan Babinsa.
Baca Lainnya :
- Polri Bersama PMPI Gelar Dialog Kebangsaan, Hadirkan Habib Luthfi sebagai Narasumber0
- Sertijab Kepemimpinan di Basarnas Pekanbaru, Sambut Tantangan Baru0
- Kisah Bripda Jessica Tety Debora, Bintang Karate Internasional dari Polda Riau0
- Kisah Srikandi Penuh Prestasi, Bripda Indria Larasati di Ajang Taekwondo Nasional0
- Pertamina Patra Niaga Sumbagut Bagikan Ratusan Bibit Pohon Gratis0
"Kegiatan pertemuan tatap muka ini membahas keluhan masyarakat terkait dengan maraknya pencurian Sawit di Kecamatan Batu Hampar. Kami bertemu untuk mencari solusi atas maraknya pencurian buah kelapa sawit.
Dia menegaskan, pencurian sawit terjadi karena adanya penampung yang menerima barang curian. Dia mengingatkan pengepul untuk lebih selektif dalam membeli buah kelapa sawit.
"Agar para pengusaha penampung sawit tidak menerima TBS pada malam hari karena TBS yang dijual malam hari dicurigai merupakan TBS curian. Selain itu para pengusaha penampung sawit harus jeli dalam menerima TBS yang dijual oleh warga, apabila ada warga menjual TBS dan diketahui tidak memiliki lahan kebun sawit agar tidak diterima, batas penerimaan jual-beli TBS dibatasi hingga Pukul 20.00 WIB," pungkasnya.
Robi menyebut, pengepul yang terbukti membeli barang curian dapat dikenai sanksi hukum berdasarkan Pasal 480 KUHP.
"Diharapkan kegiatan ini bisa menjadi contoh bagi wilayah lain dalam menekan angka pencurian sawit melalui regulasi Perdes atau Perda. Mohon kerja samanya, apabila ada yang orang yang dicurigai menjual TBS agar segera memberitahukan kepala pihak kepolisian," tegasnya.(dpn)