- Wali Kota Pekanbaru Serahkan Bantuan Rp1,5 Miliar untuk Korban Banjir Bandang dan Longsor di Aceh
- Ditlantas Polda Riau Gelar Forum LLAJ, Bahas Kerusakan Jalan dan Persiapan Pengamanan Nataru
- Kodam XIX/Tuanku Tambusai Gelar Karya Bakti Hari Juang TNI AD 2025, Perkuat Sinergi dan Kepedulian Lingkungan
- 232 Personel Kodam XIX/TT Ikuti Pelatihan CoreTax, Dorong Pengelolaan Anggaran yang Lebih Transparan
- 31 Unit Truk Tangki Air Bersih Dikirim Polda Riau untuk Bantu Korban Bencana di Sumatera Barat
- Nikah Massal Gratis Pemko Pekanbaru Pecahkan Rekor MURI, Prosesi Tepuk Tepung Tawar Terbanyak
- Ditreskrimsus Polda Riau Bongkar Ilegal Logging di Rohul, Dua Pelaku Ditangkap dan Dua DPO Diburu
- DPC PA GMNI Humbahas Desak Kampus di Sumut Turunkan Mahasiswa sebagai Relawan Untuk Pemulihan Bencana
- BNNK Pekanbaru Gandeng PKK dan DWP Jadi Garda Terdepan Cegah Penyalahgunaan Narkoba di Lingkungan Keluarga
- Polda Riau Salurkan Bantuan Tahap IV untuk Korban Bencana di Sumatera, 3.459 Peralatan Dikirim
Ironis! Ibu Tega Menyuruh Putri Kandungnya Melayani Nafsu Bejat Ayah Tiri Hingga 10 Tahun

Keterangan Gambar : Foto : Istimewa
FN Indonesia Kampar - Sungguh ironis Seorang ibu kandung di Kecamatan Kampar Kiri tega menyuruh putri kandungnya untuk melayani nafsu bejat ayah tirinya, tak tanggung-tanggung aksi tersebut berlangsung 10 tahun.
Naasnya lagi, ayah tiri korban berinisial P (46) dan ibu kandung R (46) sudah melakukan tidak senonohnya tersebut sejak korban N masih berusia 12 tahun atau masih duduk di bangku kelas 6 SD.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kapolres Kampar AKBP Mihardi M melalui Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma J, Kamis (22/5/2025).
"Terbongkarnya kasus ini saat korban sudah tidak tahan lagi dan menghubungi bibi korban yang ada di Jakarta," ucap Kasat Reskrim.
Bibi korban langsung pulang ke Kecamatan Kampar Kiri untuk mengetahui kebenaran informasi yang disampaikan oleh ponakannya tersebut.
"Usai mendengar semua cerita korban, Bibi korban langsung melaporkan kejadian itu ke Polres Kampar, Jumat (15/6/2025)," jelas Kasat.
Kasat menceritakan bahwa korban mengalami trauma yang dalam, karena setiap melakukan hubungan layaknya suami istri, ibunya selalu mengancam dengan alasan ayah tirinya akan membakar rumah, tidak membiayai adik-adiknya sekolah dan akan menceraikan ibunya.
"Tidak hanya itu, setiap berhubung dengan anaknya, ibu korban mengetahui dan gilanya lagi pernah berhubungan secara bertiga. Sudah tidak terhitung lagi aksi keji tersebut kepada korban hingga korban kini berusia 22 tahun," jelas AKP Gian.
Setelah mendapatkan informasi tersebut, tim Satreskrim Polres Kampar langsung melakukan penangkapan kedua pelaku P dan R di rumahnya pada Ahad (17/5/2025).
"Atas perbuatan tersebut, pelaku P dan R harus mendekam di balik jeruji besi. Keduanya dijerat Pasal 76 huruf D Jo Pasal 81 UU RI No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman 15 tahun penjara," tandas Kasat Reskrim AKP Gian. (***)











