- Kapolsek Kandis Hadiri Pesta Rakyat HUT RI ke-80 di Kelurahan Simpang Belutu
- Polda Riau Imbau Pembatasan Operasional Truk Berlaku Selama Festival Pacu Jalur di Kuansing
- 13 Kg Sabu Tujuan Kendari Digagalkan Polda Riau dan AVSEC Bandara SSK II, 2 Tersangka Ditangkap
- Pertamina Patra Niaga Sumbagut Pastikan Stok BBM dan LPG Aman Saat Libur Panjang HUT RI ke-80
- Bank Indonesia Riau dan BMPD Gelar Pekan QRIS Nasional, Dorong Digitalisasi Transaksi
- Terpantau di Medsos, Kapolsek Kandis Silaturahmi dengan Pimpinan Ponpes Jabal Nur
- Diduga Hilang Konsentrasi, Mahasiswi 20 Tahun Tewas di Jalan Soebrantas
- Gajah Sumatera Ikut Meriahkan Upacara HUT ke-80 RI di BBKSDA Riau
- Polda Riau Gelar Grand Final Lomba Cipta dan Baca Puisi Semarakkan HUT ke-80 RI
- Kapolri Lantik Komjen Pol Dedi Prasetyo sebagai Wakapolri
Ironis! Ibu Tega Menyuruh Putri Kandungnya Melayani Nafsu Bejat Ayah Tiri Hingga 10 Tahun

Keterangan Gambar : Foto : Istimewa
FN Indonesia Kampar - Sungguh ironis Seorang ibu kandung di Kecamatan Kampar Kiri tega menyuruh putri kandungnya untuk melayani nafsu bejat ayah tirinya, tak tanggung-tanggung aksi tersebut berlangsung 10 tahun.
Naasnya lagi, ayah tiri korban berinisial P (46) dan ibu kandung R (46) sudah melakukan tidak senonohnya tersebut sejak korban N masih berusia 12 tahun atau masih duduk di bangku kelas 6 SD.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kapolres Kampar AKBP Mihardi M melalui Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma J, Kamis (22/5/2025).
"Terbongkarnya kasus ini saat korban sudah tidak tahan lagi dan menghubungi bibi korban yang ada di Jakarta," ucap Kasat Reskrim.
Bibi korban langsung pulang ke Kecamatan Kampar Kiri untuk mengetahui kebenaran informasi yang disampaikan oleh ponakannya tersebut.
"Usai mendengar semua cerita korban, Bibi korban langsung melaporkan kejadian itu ke Polres Kampar, Jumat (15/6/2025)," jelas Kasat.
Kasat menceritakan bahwa korban mengalami trauma yang dalam, karena setiap melakukan hubungan layaknya suami istri, ibunya selalu mengancam dengan alasan ayah tirinya akan membakar rumah, tidak membiayai adik-adiknya sekolah dan akan menceraikan ibunya.
"Tidak hanya itu, setiap berhubung dengan anaknya, ibu korban mengetahui dan gilanya lagi pernah berhubungan secara bertiga. Sudah tidak terhitung lagi aksi keji tersebut kepada korban hingga korban kini berusia 22 tahun," jelas AKP Gian.
Setelah mendapatkan informasi tersebut, tim Satreskrim Polres Kampar langsung melakukan penangkapan kedua pelaku P dan R di rumahnya pada Ahad (17/5/2025).
"Atas perbuatan tersebut, pelaku P dan R harus mendekam di balik jeruji besi. Keduanya dijerat Pasal 76 huruf D Jo Pasal 81 UU RI No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman 15 tahun penjara," tandas Kasat Reskrim AKP Gian. (***)