- Hidroponik dan Pengolahan Limbah Rumah Tangga, Wujudkan Green Economy Berbasis E-Commerce
- Green Policing dan Bakti Sosial, Strategi Propam Polda Riau Bangun Kepercayaan Masyarakat
- Ciptakan Keamanan di Wilkum Batu Hampar TNI-POLRI Gelar Patroli Gabungan di Jalan Lintas Baa Bantaian
- Didampingi Kapolsek Kandis, Bupati Siak Sukses Mediasi Konflik Buruh Bongkar Muat
- Bejat! Ayah Tiri di Kampar Cabuli Anak di Bawah Umur Sejak Usia 6 Tahun, Korban Trauma Berat
- Kejari Inhu Tetapkan 9 Tersangka Korupsi Kredit Bermasalah di Perumda BPR Indra Arta, Negara Diduga Rugi Rp15 Miliar
- Insiden Unit Operasional Kilang Pertamina Dumai Berhasil Diatasi, Operasional Dipastikan Aman
- Ledakan Guncang Kilang Pertamina Internasional RU II Dumai
- Polres Rokan Hilir Gelar Pelatihan Public Speaking untuk Tingkatkan Kemampuan Komunikasi Personil
- Polisi Bongkar Praktik Pengoplosan Gas Elpiji Subsidi di Pekanbaru, Dua Tersangka Diamankan
Dua Pelaku Pencurian Benda Cagar Budaya Diamankan di Kawasan Istana Siak

Keterangan Gambar : Foto : Istimewa
FN Indonesia Siak – Upaya pencurian benda cagar budaya kembali mencoreng wajah pelestarian sejarah di Riau. Dua orang terduga pelaku berhasil diamankan petugas usai kedapatan membawa barang berharga dari Istana Peraduan, salah satu bagian kompleks Istana Siak Sri Indrapura, Rabu (17/9/2025) sore.
Kapolres Siak AKBP Eka Ariandy Putra, melalui Kasat Reskrim Polres Siak AKP Tidar Laksono, mengatakan, peristiwa terjadi sekitar pukul 15.00 WIB. Aksi pelaku pertama kali diketahui pengunjung istana yang curiga dengan gerak-gerik dua pria membawa sebuah tas merah dari dalam bangunan.
“Pengunjung langsung melaporkan hal itu kepada penjaga istana. Saat tas diperiksa, ditemukan sejumlah benda yang diduga kuat merupakan barang cagar budaya dari dalam istana,” jelas AKP Tidar.
Dua saksi mata, yakni Herman Sawiran dan Bambang Sudiro, bersama petugas jaga pos segera menghentikan kedua pelaku di pintu keluar kompleks. Saat diperiksa, benar saja, isi tas merah tersebut berisi barang-barang yang diduga merupakan koleksi peninggalan sejarah.
Pelaku berinisial S (43) dan A (39) kemudian diamankan di pos jaga sebelum diserahkan kepada pihak kepolisian. Tak lama berselang, petugas Polsek Siak datang ke lokasi dan membawa keduanya beserta barang bukti ke Polres Siak.
“Pelaku berikut barang bukti sudah kami amankan. Saat ini masih dalam pemeriksaan penyidik Satreskrim Polres Siak,” ungkap AKP Tidar.
Atas perbuatannya, kedua pelaku disangkakan melanggar Pasal 106 Jo Pasal 66 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, juncto Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan.
Kasus ini mendapat perhatian serius karena menyangkut keberadaan Istana Siak, yang merupakan ikon sejarah dan kebanggaan masyarakat Riau. Polisi memastikan akan mendalami kasus ini dengan memeriksa saksi tambahan serta menggelar perkara untuk memperkuat pembuktian hukum.
“Pencurian benda cagar budaya adalah tindak pidana serius. Kami akan mengusut kasus ini secara tuntas demi menjaga warisan sejarah bangsa,” tegas AKP Tidar.
Istana Siak Sri Indrapura, yang berdiri sejak abad ke-18, dikenal sebagai salah satu peninggalan Kesultanan Siak yang memiliki nilai sejarah tinggi. Istana ini menyimpan berbagai benda pusaka, artefak, serta koleksi bersejarah yang menjadi saksi perjalanan peradaban Melayu di Riau.
Dengan adanya kasus pencurian ini, pihak kepolisian bersama pengelola istana berkomitmen meningkatkan pengawasan serta memperketat keamanan di sekitar area bersejarah tersebut. (***)