- Nikah Massal Gratis Pemko Pekanbaru Pecahkan Rekor MURI, Prosesi Tepuk Tepung Tawar Terbanyak
- Ditreskrimsus Polda Riau Bongkar Ilegal Logging di Rohul, Dua Pelaku Ditangkap dan Dua DPO Diburu
- DPC PA GMNI Humbahas Desak Kampus di Sumut Turunkan Mahasiswa sebagai Relawan Untuk Pemulihan Bencana
- BNNK Pekanbaru Gandeng PKK dan DWP Jadi Garda Terdepan Cegah Penyalahgunaan Narkoba di Lingkungan Keluarga
- Polda Riau Salurkan Bantuan Tahap IV untuk Korban Bencana di Sumatera, 3.459 Peralatan Dikirim
- Polres Rokan Hilir Musnahkan 79,98 Kg Sabu, Tekankan Komitmen Perang Melawan Narkoba
- Kapolres Rokan Hilir Terima Kunjungan Danrem 031/Wira Bima, Perkuat Sinergi TNI–Polri
- Penguatan Literasi Masyarakat, Komdigi Dorong Optimalisasi KIM Lewat Bimtek di Pekanbaru
- Polres Rohil Gagalkan Peredaran 79,98 Kg Sabu, Kurir Residivis Kembali Diringkus
- Menko Polkam Salurkan Ribuan Paket Bantuan Korban Bencana di Aceh Tamiang, Pastikan Distribusi Tepat Sasaran
Dua Pelaku Pencurian Benda Cagar Budaya Diamankan di Kawasan Istana Siak

Keterangan Gambar : Foto : Istimewa
FN Indonesia Siak – Upaya pencurian benda cagar budaya kembali mencoreng wajah pelestarian sejarah di Riau. Dua orang terduga pelaku berhasil diamankan petugas usai kedapatan membawa barang berharga dari Istana Peraduan, salah satu bagian kompleks Istana Siak Sri Indrapura, Rabu (17/9/2025) sore.
Kapolres Siak AKBP Eka Ariandy Putra, melalui Kasat Reskrim Polres Siak AKP Tidar Laksono, mengatakan, peristiwa terjadi sekitar pukul 15.00 WIB. Aksi pelaku pertama kali diketahui pengunjung istana yang curiga dengan gerak-gerik dua pria membawa sebuah tas merah dari dalam bangunan.
“Pengunjung langsung melaporkan hal itu kepada penjaga istana. Saat tas diperiksa, ditemukan sejumlah benda yang diduga kuat merupakan barang cagar budaya dari dalam istana,” jelas AKP Tidar.
Dua saksi mata, yakni Herman Sawiran dan Bambang Sudiro, bersama petugas jaga pos segera menghentikan kedua pelaku di pintu keluar kompleks. Saat diperiksa, benar saja, isi tas merah tersebut berisi barang-barang yang diduga merupakan koleksi peninggalan sejarah.
Pelaku berinisial S (43) dan A (39) kemudian diamankan di pos jaga sebelum diserahkan kepada pihak kepolisian. Tak lama berselang, petugas Polsek Siak datang ke lokasi dan membawa keduanya beserta barang bukti ke Polres Siak.
“Pelaku berikut barang bukti sudah kami amankan. Saat ini masih dalam pemeriksaan penyidik Satreskrim Polres Siak,” ungkap AKP Tidar.
Atas perbuatannya, kedua pelaku disangkakan melanggar Pasal 106 Jo Pasal 66 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, juncto Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan.
Kasus ini mendapat perhatian serius karena menyangkut keberadaan Istana Siak, yang merupakan ikon sejarah dan kebanggaan masyarakat Riau. Polisi memastikan akan mendalami kasus ini dengan memeriksa saksi tambahan serta menggelar perkara untuk memperkuat pembuktian hukum.
“Pencurian benda cagar budaya adalah tindak pidana serius. Kami akan mengusut kasus ini secara tuntas demi menjaga warisan sejarah bangsa,” tegas AKP Tidar.
Istana Siak Sri Indrapura, yang berdiri sejak abad ke-18, dikenal sebagai salah satu peninggalan Kesultanan Siak yang memiliki nilai sejarah tinggi. Istana ini menyimpan berbagai benda pusaka, artefak, serta koleksi bersejarah yang menjadi saksi perjalanan peradaban Melayu di Riau.
Dengan adanya kasus pencurian ini, pihak kepolisian bersama pengelola istana berkomitmen meningkatkan pengawasan serta memperketat keamanan di sekitar area bersejarah tersebut. (***)











