- HUT ke-26 Rohil, Kapolres dan Bupati Pimpin Penanaman Pohon dalam Program Green Policing Kapolda Riau
- Konflik Tanah Warisan Berujung Maut, Adik Tewas Ditikam Kakak Kandung di Kampar
- Hidroponik dan Pengolahan Limbah Rumah Tangga, Wujudkan Green Economy Berbasis E-Commerce
- Green Policing dan Bakti Sosial, Strategi Propam Polda Riau Bangun Kepercayaan Masyarakat
- Ciptakan Keamanan di Wilkum Batu Hampar TNI-POLRI Gelar Patroli Gabungan di Jalan Lintas Baa Bantaian
- Didampingi Kapolsek Kandis, Bupati Siak Sukses Mediasi Konflik Buruh Bongkar Muat
- Bejat! Ayah Tiri di Kampar Cabuli Anak di Bawah Umur Sejak Usia 6 Tahun, Korban Trauma Berat
- Kejari Inhu Tetapkan 9 Tersangka Korupsi Kredit Bermasalah di Perumda BPR Indra Arta, Negara Diduga Rugi Rp15 Miliar
- Insiden Unit Operasional Kilang Pertamina Dumai Berhasil Diatasi, Operasional Dipastikan Aman
- Ledakan Guncang Kilang Pertamina Internasional RU II Dumai
Ditresnarkoba Polda Riau Ringkus Dua Kurir Narkoba Asal Aceh, Sita 2 Kilogram Sabu Siap Edar

Keterangan Gambar : Foto : Istimewa
FN Indonesia Dumai – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat bruto 2.030 gram dan meringkus dua orang kurir asal Aceh di Jalan Gatot Subroto KM 12, Kelurahan Mekar Sari, Kecamatan Dumai Selatan, Kota Dumai, Selasa (5/8) sore.
Dua pelaku berinisial YRB (34) dan RFS (29) itu ditangkap saat membawa sabu menggunakan mobil Nissan Evalia abu-abu bernomor polisi BK 1567 EV. Penangkapan dipimpin langsung oleh Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Riau, Kompol Ryan Fajri, setelah menerima informasi terkait rencana penyelundupan narkoba dari wilayah perairan Desa Tanjung Leban, Kabupaten Bengkalis.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, menjelaskan penangkapan dilakukan sekitar pukul 18.30 WIB, setelah tim melakukan pemantauan terhadap kendaraan yang dicurigai.
“Kedua pelaku berasal dari Aceh. Berdasarkan pengakuan mereka, sabu ini akan dibawa menuju daerah Tembung, Kota Medan, Sumatera Utara,” ungkap Kombes Putu di Pekanbaru, Sabtu (9/8).
Dalam penggeledahan, petugas menemukan dua bungkus besar bertuliskan aksara China yang berisi sabu kristal, tiga unit telepon genggam berbagai merek, uang tunai Rp965.000, serta kendaraan yang digunakan para pelaku.
Hasil interogasi sementara mengungkap bahwa sabu tersebut diterima pelaku dari seseorang berinisial N, yang mendapat barang dari W. Keduanya kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan diduga merupakan bagian dari sindikat narkoba jaringan lintas provinsi.
“Kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap pemasok utama dan jalur distribusinya. Ada indikasi kuat barang ini masuk dari luar negeri melalui jalur perairan Riau,” tambah Putu.
Kedua tersangka beserta barang bukti kini diamankan di Mapolda Riau untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.
Polda Riau menegaskan komitmennya memberantas peredaran narkoba di wilayah Riau yang dikenal sebagai salah satu pintu masuk utama narkotika jaringan internasional di Indonesia.
“Tidak ada ruang bagi pelaku narkoba di Riau. Kami akan menindak tegas setiap upaya penyelundupan yang mengancam generasi bangsa,” tegas Putu. (***)