- Dukung Pelestarian, Pertamina Patra Niaga Hadirkan Wisata Edukasi Konservasi Gajah di Aek Nauli
- Festival Pacu Jalur Jadi Magnet Diplomasi Budaya, Dubes Mozambik Ikut Terpukau
- Tradisi Mendunia, Pacu Jalur 2025 Kuansing Resmi Dibuka Menparekraf
- Pemberdayaan Masyarakat Lewat Workshop SAR, Basarnas Pekanbaru Perkuat Mitra Siaga
- PCR Smart Laboratory Mulai Dibangun, Gubernur Riau Lakukan Groundbreaking
- Pelatihan Public Speaking Digelar Polda Riau, Perkuat Implementasi Green Policing
- Fokus Keamanan dan Kenyamanan, Wakapolda Riau Arahkan Personel di Festival Pacu Jalur Kuansing
- Kapolsek Kandis Hadiri Pesta Rakyat HUT RI ke-80 di Kelurahan Simpang Belutu
- Polda Riau Imbau Pembatasan Operasional Truk Berlaku Selama Festival Pacu Jalur di Kuansing
- 13 Kg Sabu Tujuan Kendari Digagalkan Polda Riau dan AVSEC Bandara SSK II, 2 Tersangka Ditangkap
Ditresnarkoba Polda Riau Gagalkan Peredaran Narkoba Jaringan Internasional, 18 Kg Sabu Disita

Keterangan Gambar : Foto : fn Indonesia
FN Indonesia Pekanbaru - Ditresnarkoba Polda Riau menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 18 kilogram yang diduga berasal dari jaringan internasional, Senin (12/5/2025).
Konferensi pers di buka langsung Wakapolda Riau Brigjen Pol Jossy Kusumo di dampingi Dirresnarkoba Polda Riau, Kombes Putu Yuda Prawira, Kabid Humas Polda Riau Kombes Anom Karibianto dan Wadirnarkoba AKBP Nandang Irama.
Empat orang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka, satu di antaranya merupakan narapidana di salah satu Lapas di Riau.
Baca Lainnya :
- Wakapolda Riau Tegas Usai Tangkap 6 Tahanan: 5 Pelarian Lain Segera Menyerah atau Siap Diburu!0
- Green Policing: Kapolda Riau dan Rocky Gerung Ajak Mahasiswa UNRI Jaga Alam0
- Polsek Batu Hampar Edukasi Warga Terkait Bahaya dan Sanksi Karhutla Lewat Sosialisasi Maklumat Kapolda Riau0
- Polda Riau Tangkap 169 Tersangka Premanisme, Termasuk 6 Wanita dan 13 Anak di Bawah Umur0
- Polda Riau Buru 11 Tahanan Kabur dari Polres Kampar, Mayoritas Terlibat Kasus Narkoba0
Diresnarkoba Polda Riau Kombes Pol Putu Yudha Prawira mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari proses penyelidikan yang cukup panjang mengenai adanya pengiriman sabu melalui pelabuhan tikus di Kecamatan Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis.
“Tim Opsnal Subdit 1 melakukan pengejaran terhadap mobil Honda Brio putih yang dicurigai membawa sabu. Kendaraan tersebut berhasil dihentikan di Jalan Buatan – Siak Sengkemang, Kabupaten Siak, pada dini hari,” ujarnya.
Dari mobil tersebut, polisi mengamankan dua orang berinisial I dan EIA. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan dua tas ransel berisi 18 bungkus besar sabu berkemasan teh Cina warna kuning.
Sekitar pukul 03.00 WIB, tim melakukan pengembangan di tempat kos para pelaku di kawasan Tangkerang Labuai, Kecamatan Bukit Raya. Di sana, I melaporkan kepada AZ selaku pemilik barang yang berada di negara tetangga bahwa sabu telah sampai di Pekanbaru.
“Atas perintah pengendali dari negara tetangga (AZ), pelaku I diminta menyerahkan 10 bungkus sabu kepada penjemput yang akan datang dari Jakarta,” kata Putu.
Sekitar pukul 10.00 WIB, penyerahan dilakukan di parkiran Pasar Buah, Jalan Tuanku Tambusai. Dua orang pria berinisial AK dan DTF datang untuk mengambil tas berisi sabu atas perintah N yang merupakan napi dari salah satu lapas di Prov. Riau. Setelah serah terima berlangsung, keduanya langsung diamankan oleh petugas.
“Ini penangkapan di TKP ketiga pada siang hari. Barang bukti sabu seberat 10 kilogram berhasil diamankan di Pasar Buah. Setelah tim melakukan pengembangan untuk mengungkap penjemput, dua orang yang bertindak sebagai kurir dari Jakarta berhasil ditangkap, kami juga mengamankan N yang merupakan napi di salah satu lapas di riau” terang Kombes Putu.
Dari kelima yg diamankan, 4 orang ditetapkan sebagai tersangka, polisi menyita total 18 bungkus sabu, sejumlah ponsel, serta kendaraan yang digunakan untuk membawa barang haram tersebut. Seluruh pelaku dan barang bukti kini diamankan di Mapolda Riau untuk penyidikan lebih lanjut.
Polda Riau juga tengah mendalami aliran dana dan membuka kemungkinan adanya tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus ini. (***)