- Pastikan Disiplin Anggota, Kapolres Kampar Lakukan Inspeksi Mendadak Senpi Dinas
- Tim Subdit I Ditresnarkoba Polda Riau Gulung Sindikat Narkoba, Sita 923 Ekstasi dan 1,3 Kg Sabu
- Lewat Konsep Green Policing, Kapolda Riau Ajak Pelajar Darma Yudha Jadi Generasi Penjaga Bumi
- Tim Raga Polres Pelalawan Gelar Patroli Gabungan, Ciptakan Kamtibmas Kondusif di Akhir Pekan
- Green Policing dan Keterampilan Public Speaking Jadi Fokus Kapolda Riau dalam Pembinaan Personil
- Jaringan Narkoba Lintas Provinsi Terungkap, Dua Pelaku Diamankan Ditresnarkoba Polda Riau
- Ribuan Penonton Padati Dragbike Sessions V Ditlantas Polda Riau: Tekankan Safety Racing, No Street Racing!
- Kurang Hati-Hati Saat Hujan, Fortuner Naik ke Pembatas Jalan Tol Pekanbaru–Bangkinang, 3 Orang Luka-Luka
- Dirgahayu ke-80 TNI! Kapolres Kampar dan Jajaran Beri Surprise Hangat untuk Kodim 0313/KPR
- Petugas Gabungan Gagalkan Upaya Penyelundupan Sabu Hampir 1 Kilogram Lewat Jalur Udara Pekanbaru-Jakarta
Ditresnarkoba Polda Riau Gagalkan Peredaran 14 Kg Sabu dan 6.800 Ekstasi Dari Jaringan Malaysia

Keterangan Gambar : Foto : fn Indonesia
FN Indonesia Pekanbaru – Tim Subdit I Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau berhasil menggagalkan peredaran narkotika jaringan internasional. Dalam operasi ini, petugas mengamankan 14 kilogram sabu dan 6.800 butir pil ekstasi serta menangkap seorang residivis berinisial DK.
Penangkapan dilakukan pada Kamis (6/3/2025) sekitar pukul 18.00 WIB di Jalan Sido Rukun, Kelurahan Labuh Baru Barat, Kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekanbaru, yang di Pimpin Kasubdit I AKBP Boby Putra Ramadan Sebayang bersama Tim Subdit I Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau.
Wadirnarkoba Polda Riau, AKBP Nandang Lirama, mengungkapkan bahwa operasi ini dilakukan setelah pihaknya menerima informasi mengenai aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut.
Baca Lainnya :
- Sidang Pledoi Cut Salsa, Pengacara Minta kliennya di Bebasan dari Segala Tuntutan0
- Sambang Warga Polsek Batu Hampar, Tingkatkan Keamanan Selama Ramadhan0
- Ditreskrimsus Polda Riau Temukan Minyakita Dijual di Atas HET dalam Inspeksi di Pekanbaru0
- PMI Gantung Diri di Malaysia Dipulangkan ke Riau0
- Polresta Pekanbaru Sidak Distributor dan Pasar Rumbai, Pastikan Distribusi Minyak Goreng Sesuai Ketentuan0
"Setelah mendapatkan informasi, tim bergerak dan menemukan tersangka yang saat itu mengendarai mobil Daihatsu Terios hitam. Saat diberhentikan dan digeledah, ditemukan sebuah tas ransel besar yang berisi 14 kilogram sabu dan 6.800 butir pil ekstasi," ujar AKBP Nandang.
Hasil penyelidikan mengungkap bahwa DK bukan kali pertama berurusan dengan hukum. Pada tahun 2020, ia pernah ditangkap dalam kasus serupa dan dijatuhi vonis 8 tahun 4 bulan oleh Pengadilan Negeri Pekanbaru. Setelah bebas dari Lapas Kelas II A Gobah pada 2024, DK kembali terlibat dalam jaringan narkoba.
Selain narkotika, petugas juga menyita tiga unit ponsel milik tersangka yang diduga digunakan untuk bertransaksi serta kendaraan yang dikendarainya. Saat ini, DK beserta barang bukti telah diamankan di Polda Riau untuk proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, DK dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 junto Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Polda Riau terus berkomitmen memberantas peredaran narkoba di wilayahnya dan mengimbau masyarakat untuk melaporkan segala aktivitas yang mencurigakan terkait peredaran narkotika. (***)