- Kapolsek Kandis Hadiri Pesta Rakyat HUT RI ke-80 di Kelurahan Simpang Belutu
- Polda Riau Imbau Pembatasan Operasional Truk Berlaku Selama Festival Pacu Jalur di Kuansing
- 13 Kg Sabu Tujuan Kendari Digagalkan Polda Riau dan AVSEC Bandara SSK II, 2 Tersangka Ditangkap
- Pertamina Patra Niaga Sumbagut Pastikan Stok BBM dan LPG Aman Saat Libur Panjang HUT RI ke-80
- Bank Indonesia Riau dan BMPD Gelar Pekan QRIS Nasional, Dorong Digitalisasi Transaksi
- Terpantau di Medsos, Kapolsek Kandis Silaturahmi dengan Pimpinan Ponpes Jabal Nur
- Diduga Hilang Konsentrasi, Mahasiswi 20 Tahun Tewas di Jalan Soebrantas
- Gajah Sumatera Ikut Meriahkan Upacara HUT ke-80 RI di BBKSDA Riau
- Polda Riau Gelar Grand Final Lomba Cipta dan Baca Puisi Semarakkan HUT ke-80 RI
- Kapolri Lantik Komjen Pol Dedi Prasetyo sebagai Wakapolri
2 Spesialis Curanmor Dibekuk Polsek Bukit Raya, Uangnya Dibelikan Narkoba

Pekanbaru, FNIndonesia.com - Tim Opsnal Polsek Bukit Raya menangkap dua orang tersangka kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor), Selasa (31/12/2024).
Kapolsek Bukit Raya Kompol Syafnil mengatakan, kedua pelsku yakni Adek Surya (32) dan Marmay Piton (47). Pelaku beraksi pada Sabtu 21 Desember 2024 lalu di Jalan Garuda Raya Kelurahan Perhentian Marpoyan Damai Kecamatan Marpoyan Damai Pekanbaru.
Baca Lainnya :
- Gerak Cepat Dirlantas Polda Riau dan Jasa Raharja Serahkan Santunan ke Ahli Waris Laka Lantas0
- Sambangi Warga Sei Meranti, Polsek Pujud Sampaikan Pesan Cooling System0
- Paska Ops Lilin, Polsek Pujud Sambangi Warga Sukajadi Sampaikan Pesan Kamtibmas0
- Paska Ops Lilin, Polsek Pujud Gelar Patroli Sinergitas bersama TNI0
- Kecelakaan Maut di Jalan Hang Tuah Pekanbaru, 3 Orang Meninggal Dunia0
"Pelaku mencuri motor metik jenis honda beat yang terparkir di teras rumah milik korban. Saat itu aksi pelaku dipergoki dan diteriaki oleh warga," kata Syafnil, Kamis (2/1/2025).
Setelah itu, pemilik motor melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bukit Raya. Usai dilakukan serangkaian penyelidikan, pelaku akhirnya ditangkap saat berada di rumahnya.
"Pelaku mengakui mengambil sepeda motor bersama dengan Piton. Kemudian Piton berhasil ditangkap dan dibawa ke Polsek Bukit Raya. Darin pengakuan Piton, dia sudah empat kali melakukan aksi curanmor di Pekanbaru. Uang hasil penjualan tersebut dibagi dua oleh Adek Surya dan Piton yang dipergunakan untuk kebutuhan sehari hari dan sebagiannya untuk membeli sabu-sabu," pungkasnya.
Kini, kedua pelaku mendekam dalam tahan Polsek Bukit Raya dan dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman diatas 5 tahun penjara.(*)