2 Pelaku Jambret di Jalan Riau Diringkus, Uang Kejahatan Digunakan Beli Narkoba

2 Pelaku Jambret di Jalan Riau Diringkus, Uang Kejahatan Digunakan Beli Narkoba

By FN INDONESIA 18 Okt 2024, 10:19:12 WIB Hukum
2 Pelaku Jambret di Jalan Riau Diringkus, Uang Kejahatan Digunakan Beli Narkoba

Pekanbaru, FNIndonesia.com - Aksi jambret di Jalan Riau Kelurahan Padang Bulan Kecamatan Senapelan, Kota Pekanbaru, Riau, terekam kamera CCTV. Berdasarkan rekaman tersebut, dua pelaku jambret tersebut akhirnya ditangkap Tim Opsnal Polsek Senapelan, Selasa (15/10/2024). 

Kapolsek Senapelan, AKP Akira Ceria menjelaskan, aksi pelaku sempat terekam CCTV. Pelaku FR (36) dan MI (34) menjambret tas milik seorang ibu rumah tangga inisial BS (54) pada Selasa (24/9/2024) lalu. 

"Penangkapan kedua pelaku dilakukan di Jalan Nelayan, Kelurahan Sri Meranti, Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru. Kanit Reskrim AKP Abdul Halim berhasil menangkap tersangka FR alias Kepep di Jalan Nelayan," ujar AKP Akira, Jumat (18/10/2024).

Baca Lainnya :

Saat diinterogasi, FR mengakui telah melakukan aksi jambret bersama MI. FR berperan sebagai eksekutor yang merampas tas korban, sementara MI bertindak sebagai joki. MI kemudian ditangkap saat berada di Jalan Sri Gunting, Pekanbaru.

"Kami juga mengamankan barang bukti lain seperti jaket hitam yang digunakan saat kejadian dan sepeda motor yang digunakan pelaku," tambah AKP Akira.

Atas aksi jambret yang dilakukan  kedua tersangka, korban BS terjatuh dari sepeda motor dan mengalami kerugian sekitar Rp 3,5 juta.

"Hasil interogasi menunjukkan bahwa FR dan MI menjual ponsel hasil rampasan seharga Rp 200 ribu kepada seorang pria inisial RAS. Uang hasil penjualan tersebut digunakan untuk membeli narkotika jenis sabu. Tes urine yang dilakukan terhadap kedua pelaku menunjukkan hasil positif mengandung narkotika," ujar Akira.

Diungkap Akira, aksi ini adalah kasus jambret yang kedua kali dilakukan oleh FR. Sebelumnya, dia juga terlibat aksi serupa pada Juli lalu di Jalan Kenanga. 

Kedua pelaku dan barang bukti saat ini ditahan  di Polsek Senapelan untuk proses hukum lebih lanjut. Kedua pelaku dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.(***) 




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment