- BNNP Riau Bongkar Gudang Ganja di Kampus UIN Suska Pekanbaru, 63 Kg Disita dari Eks Mahasiswa
- Avsec Bandara SSK II dan Ditresnarkoba Polda Riau Gagalkan Penyelundupan 4,1 Kg Sabu
- Satlantas Polresta Pekanbaru Gelorakan Nasionalisme Lewat Aksi Bagi Bendera
- Transaksi Sabu di Jalan Taman Murni Airmolek Berakhir di Sel Tahanan, 2 Pengedar Ditangkap
- JPU KPK Tuntut Mantan Pj Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa 6 Tahun Penjara
- Meski Dirawat Intensif, Anak Gajah Sumatera yang Ditinggalkan Induknya Tak Bertahan Hidup
- Polsek Batu Hampar Gelar Sosialisasi Green Policing dan Tanam Pohon di SMA N 1 Batu Hampar
- Program Makan Bergizi Gratis Jadi Harapan untuk Masa Depan Anak Indonesia
- Pengendara Motor di Pekanbaru Ditangkap Polisi di Lampu Merah, Kedapatan Buang Ekstasi
- Rem Blong, Truk Boks Hantam Tiga Kendaraan di HR Soebrantas, Imam Masjid Tewas di Tempat
2 Pelaku Jambret di Jalan Riau Diringkus, Uang Kejahatan Digunakan Beli Narkoba

Pekanbaru, FNIndonesia.com - Aksi jambret di Jalan Riau Kelurahan Padang Bulan Kecamatan Senapelan, Kota Pekanbaru, Riau, terekam kamera CCTV. Berdasarkan rekaman tersebut, dua pelaku jambret tersebut akhirnya ditangkap Tim Opsnal Polsek Senapelan, Selasa (15/10/2024).
Kapolsek Senapelan, AKP Akira Ceria menjelaskan, aksi pelaku sempat terekam CCTV. Pelaku FR (36) dan MI (34) menjambret tas milik seorang ibu rumah tangga inisial BS (54) pada Selasa (24/9/2024) lalu.
"Penangkapan kedua pelaku dilakukan di Jalan Nelayan, Kelurahan Sri Meranti, Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru. Kanit Reskrim AKP Abdul Halim berhasil menangkap tersangka FR alias Kepep di Jalan Nelayan," ujar AKP Akira, Jumat (18/10/2024).
Baca Lainnya :
- Bersama Camat, Kapolsek Kepenuhan Gelar Cooling System Pilkada 20240
- Satresnarkoba Polres Rohul Gandeng Pengadilan dan Kejari Gelar Penyuluhan Hukum Cooling System Pilkada 20240
- Satbinmas Polres Rohul, Kuatkan Peran Satkamling Demi Ciptakan Pilkada 2024 Damai0
- Bhabinkantibmas Polsek Kabun Sambangi Warga Edukasi Cooling System Pilkada 20240
- Ciptakan Kondusifitas dan Cooling System, Personil Polsek Tambusai Patroli Sinergitas Bersama Personil TNI0
Saat diinterogasi, FR mengakui telah melakukan aksi jambret bersama MI. FR berperan sebagai eksekutor yang merampas tas korban, sementara MI bertindak sebagai joki. MI kemudian ditangkap saat berada di Jalan Sri Gunting, Pekanbaru.
"Kami juga mengamankan barang bukti lain seperti jaket hitam yang digunakan saat kejadian dan sepeda motor yang digunakan pelaku," tambah AKP Akira.
Atas aksi jambret yang dilakukan kedua tersangka, korban BS terjatuh dari sepeda motor dan mengalami kerugian sekitar Rp 3,5 juta.
"Hasil interogasi menunjukkan bahwa FR dan MI menjual ponsel hasil rampasan seharga Rp 200 ribu kepada seorang pria inisial RAS. Uang hasil penjualan tersebut digunakan untuk membeli narkotika jenis sabu. Tes urine yang dilakukan terhadap kedua pelaku menunjukkan hasil positif mengandung narkotika," ujar Akira.
Diungkap Akira, aksi ini adalah kasus jambret yang kedua kali dilakukan oleh FR. Sebelumnya, dia juga terlibat aksi serupa pada Juli lalu di Jalan Kenanga.
Kedua pelaku dan barang bukti saat ini ditahan di Polsek Senapelan untuk proses hukum lebih lanjut. Kedua pelaku dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.(***)