UAS Angkat Bicara Soal OTT KPK di Riau: Yang Terkena OTT Itu Kadis PUPR, Gubernur Riau Dimintai Keterangan

UAS Angkat Bicara Soal OTT KPK di Riau: Yang Terkena OTT Itu Kadis PUPR, Gubernur Riau Dimintai Keterangan

By FN INDONESIA 03 Nov 2025, 21:24:23 WIB Daerah
UAS Angkat Bicara Soal OTT KPK di Riau: Yang Terkena OTT Itu Kadis PUPR, Gubernur Riau Dimintai Keterangan

Keterangan Gambar : Foto : Istimewa


FN Indonesia Pekanbaru — Sebuah video singkat yang beredar di media sosial menampilkan pendakwah kondang asal Riau, Ustadz Abdul Somad (UAS), memberikan pernyataan terkait operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Provinsi Riau. Operasi tersebut sebelumnya dikabarkan turut menyeret sejumlah pejabat daerah, termasuk Gubernur Riau Abdul Wahid.

Dalam video tersebut, UAS tampak berupaya meluruskan informasi yang beredar di publik. Ia menegaskan bahwa pihak yang benar-benar diamankan oleh KPK adalah pejabat dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Riau.

“Berita yang betul itu, Kadis PUPR dan KUPT yang OTT. Gubernur Riau dimintai keterangan, itu yang betul,” ucap UAS dalam video yang kini banyak dibagikan di berbagai platform media sosial.

Pernyataan UAS ini muncul di tengah maraknya pemberitaan mengenai OTT KPK di Riau yang disebut-sebut turut mengamankan Gubernur Abdul Wahid. UAS, yang diketahui memiliki hubungan baik dengan Gubernur, meminta masyarakat untuk tidak langsung mempercayai informasi yang belum terverifikasi.

Sebelumnya, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, telah membenarkan adanya kegiatan tangkap tangan di Riau.

“Benar, ada kegiatan tangkap tangan di Riau. Saat ini ada 10 orang yang diamankan dalam OTT,” kata Budi kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (3/11/2025).

10  orang diamankan tim KPK. Namun, ia belum menjelaskan secara rinci perkara yang menjadi fokus penyelidikan maupun barang bukti yang diamankan.

“Tim masih berada di lapangan. Nanti akan kami sampaikan perkembangan lebih lanjut,” tambahnya.

Hingga kini, KPK masih memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum terhadap pihak-pihak yang diamankan, termasuk apakah akan dinaikkan statusnya menjadi tersangka atau dibebaskan. (F)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment