Tak Ada Kapoknya Baru Keluar Penjara, Dua Pelaku Narkotika Kembali Ditangkap Polsek Tenayan Raya
FN-Indonesia.com. Pekanbaru – Pada Minggu (06/08/23) siang, Polsek Tenayan Raya, berhasil menangkap dua orang pemasok Narkotika Jenis sabu ke daerah Kabupaten Kuantan Singingi, dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 9,46 Gram.
Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Jefri RP Siagian melalui Kapolsek Tenayan Raya, Kompol Bagus Harry Priyambodo membenarkan kejadian tersebut.
ia mengatakan , kedua pelaku berinisial AK (31) dan RW (30). yang merupakan resedivis kasus narkoba yang baru 5 bulan keluar dari penjara dan berhasil di tangkap.
"Dimana tersangka AK (31) diamankan petugas di Home stay A3 Jalan Surya. Sedangkan tersangka RW (30) diamankan petugas di Jalan Parit Indah, Kelurahan Tangkerang Labuai, Kecamatan Bukit raya saat berusaha kabur dari kejaran petugas," kata Kompol Bagus, Kamis (10/08/2023).
Kapolsek menjelaskan, penangkapan tersebut berawal dari team opsnal yang di pimpin oleh Kanit Reskrim, IPTU Dodi Vivino melakukan penyelidikan peredaran narkoba di Jalan Surya tepatnya di sebuah kosan bernama A3 Exsekutif.
"Dilokasi tersebut petugas berhasil mengamankan tersangka AK (31) beserta barang bukti sabu seberat 7.46 Gram yang disimpan pelaku di bawah tempat tidur kos tersebut," kata Kompol Bagus.
Beberapa saat setelah dilakukan pemeriksaan di kamar tersangka AK (31), tiba-tiba datang tersangka RW (30) sambil mengetuk pintu kamar pelaku. Pada saat dibuka tersangka RW terkejut dan langsung melarikan diri.
"Sempat terjadi kejar kejaran antara pelaku RW dan Polisi hingga Polisi berhasil mengamankan tersangka RW di Jalan Parit Indah," kata Kapolsek.
Kemudian, lanjut Kapolsek, petugas melakukan penggeledahan di badan tersangka.
"Di dalam celana pendek warna hitam sebelah kanan, petugas berhasil menemukan narkotika jenis sabu dalam dua buah plastik dengan berat kotor seberat 2 Gram," kata Kapolsek.
Selanjutnya kedua tersangka langsung diamankan ke Mapolsek Tenayan Raya guna menjalani proses hukum selanjutnya.
"Dihadapan petugas kedua tersangka mengaku mendapatkan barang tersebut dari seseorang berinisial A (DPO), sementara sabu tersebut rencananya akan diedarkan ke daerah Kabupaten Kuansing," ungkap Kompol Bagus.
Selain itu, lanjut Kapolsek, kedua tersangka juga mengaku sudah sering memasok sabu ke Daerah Kuansing sejak keluar penjara 5 bulan yang lalu.
"Atas perbuatannya tersebut, kedua pelaku kita jerat dengan pasal 114 Jo pasal 112 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman diatas 7 tahun penjara," Pungkas Kompol. Bagus.
0 Komentar