FN Indonesia Pekanbaru - Ratusan massa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat TNTN Kabupaten Pelalawan menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Gubernur Riau, Senin (13/4/2026). Aksi ini merupakan bentuk penolakan terhadap rencana relokasi dari kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) sekaligus tuntutan atas kejelasan langkah pemerintah. 

Massa yang hadir diketahui berasal dari sejumlah wilayah, di antaranya Desa Kusuma, Segati, Gondai, Lubuk Kembang Bunga, dan Air Hitam. 

Ketua Aliansi, Wandri Saputra Simbolon, menyampaikan bahwa aksi tersebut bertujuan untuk memastikan langkah konkret yang akan diambil pemerintah terkait persoalan yang dihadapi masyarakat. 

“Hari ini kami ingin memastikan apa langkah nyata dari pemerintah. Ada dua tuntutan utama yang kami sampaikan,” ujarnya. 

Ia menjelaskan, tuntutan pertama adalah agar pemerintah pusat membuka ruang dialog langsung dengan masyarakat, minimal melalui pertemuan virtual bersama Sekretaris Kabinet. Sementara tuntutan kedua, pihaknya meminta adanya kesepakatan bersama antara Pemerintah Provinsi Riau dan masyarakat. 

Menurut Wandri, akan ada tujuh poin kesepakatan yang harus disusun, ditandatangani, dan dideklarasikan secara bersama. Kesepakatan tersebut diharapkan menjadi pedoman bagi pemerintah daerah maupun Satgas PKH dalam menjalankan program, sehingga tidak terjadi tumpang tindih kebijakan di lapangan. 

Wandri juga mengungkapkan kekecewaannya terhadap pemerintah pusat, khususnya Menteri Kehutanan yang dinilai tidak pernah menemui masyarakat untuk berdialog secara langsung. 

“Ini sudah aksi kami yang keenam, tetapi belum ada kepastian. Menteri Kehutanan juga tidak pernah mau berdialog langsung dengan masyarakat,” katanya. 

Ia menegaskan, aksi kali ini direncanakan berlangsung selama enam hari, mulai 13 hingga 18 April 2026. Bahkan, massa tidak menutup kemungkinan akan bertahan lebih lama jika tuntutan mereka tidak dipenuhi. 

“Kalau belum ada kepastian, kami akan bertahan. Karena ini menyangkut hidup kami,” tegasnya. 

Dalam orasinya, Wandri juga menyoroti kegagalan relokasi sebelumnya di sejumlah wilayah seperti Serapung, Bonai, dan Gondai yang mendapat penolakan dari masyarakat. Ia menilai pemerintah belum melakukan evaluasi menyeluruh, namun tetap mendorong relokasi. 

Selain itu, ia menepis anggapan bahwa masyarakat terdampak merupakan pihak ilegal. Menurutnya, warga memiliki dokumen administrasi lengkap seperti KTP dan KK. 

“Masyarakat di sana memiliki identitas resmi. Jadi tidak tepat jika disebut ilegal,” jelasnya. 

Ia juga mempertanyakan kejelasan program relokasi, termasuk ketersediaan lahan pengganti serta dasar regulasi yang jelas. Hingga saat ini, menurutnya belum ada kepastian mengenai hal tersebut. 

Aliansi mencatat sekitar 50 ribu jiwa terdampak rencana relokasi, dan jumlah tersebut masih berpotensi bertambah. 

Dalam kesempatan itu, Wandri juga mendorong Pemerintah Provinsi Riau bersama unsur terkait, seperti Kajati, Gubernur, Pangdam, Kapolda, Korwil Satgas PKH, Kabinda, serta perwakilan masyarakat untuk duduk bersama menyusun regulasi yang jelas dan dapat dipatuhi semua pihak. 

“Kami ingin ada kejelasan regulasi, bagaimana bentuknya dan jika memang ada lokasi relokasi, harus ditunjukkan secara terbuka,” tegasnya. 

Di akhir pernyataannya, Wandri meminta pemerintah pusat, termasuk Presiden Republik Indonesia, untuk turun langsung melihat kondisi di lapangan serta mengevaluasi kebijakan yang ada. 

“Kami minta pemerintah melihat fakta di lapangan secara transparan, jangan hanya berpatokan pada aturan tanpa memahami kondisi masyarakat,” tutupnya. (F)