Pria dengan 16 Paket Narkotika Jenis Sabu di Tangkap Polres Inhil
FN-Indonesia.com. Inhil – Pada Senin (28/8/23). Polres Inhil berhasil menangkap Terduga pelaku Narkotika Jenis Sabu berinisial RWD (36) di Jalan Gerilya RT 001 Rw 017 Kelurahan Tembilahan Hulu, Kabupaten Inhil.
Dari tangan terduga pelaku berhasil diamankan barang bukti 12 paket Narkoba Jenis Sabu dengan berat kotor 6,11 gram.
Kapolres Inhil, AKBP Norhayat S.I.K. melalui Kasat Narkoba, AKP Indra Mulyadi Lubis SE SH MH membenarkan penangkapan tersangka tersbut.
Ia mengatakan “terduga pelaku berhasil kami tangkap dirumahnya, di Kelurahan Tembilahan Hulu, Kecamatan Tembilahan Huludengan sejumlah barang bukti,”
Ia menjelaskan, tersangka dibekuk bermula saat anggota mendapat laporan oleh warga yang sudah resah, dengan aktivitas tersangka menyalagunakan narkoba jenis sabu di rumahnya.
“Anggota kita melakukan penyelidikan, hingga berhasil meringkus tersangka berikut barang bukti narkotika jenis sabu seberat 6,11 garam,” ucapnya.
Akibat perbuatannya, tersangka melanggar pasal 114 ayat 2 dan atau pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun.
“Saat ini, tersangka masih terus kita dalami, sejauh mana yang bersangkutan terlibat dengan barang haram tersebut,” pungkas Kapolsek.
0 Komentar