Polsek Kandis Ringkus Empat Pria, Diduga Perkosa Gadis 15 Tahun yang Sempat Hilang Dua Minggu

Polsek Kandis Ringkus Empat Pria, Diduga Perkosa Gadis 15 Tahun yang Sempat Hilang Dua Minggu

By FN INDONESIA 29 Okt 2025, 13:35:28 WIB Hukum
Polsek Kandis Ringkus Empat Pria, Diduga Perkosa Gadis 15 Tahun yang Sempat Hilang Dua Minggu

Keterangan Gambar : Foto : Istimewa


FN Indonesia Kandis – Empat pria di Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, diamankan oleh Polsek Kandis setelah diduga kuat terlibat dalam tindak pidana persetubuhan terhadap seorang anak perempuan di bawah umur berinisial I (15 tahun). 

Kasus memilukan ini terungkap setelah korban yang sempat menghilang selama dua minggu kembali ke rumah dan memberanikan diri menceritakan kekerasan seksual yang dialaminya. 

Laporan resmi masuk ke Polsek Kandis pada Minggu (26/10/2025) dari ibu korban. Kapolres Siak, AKBP Eka Ariandy Putra, melalui Kapolsek Kandis, Kompol H. Herman Pelani, menjelaskan bahwa korban I dipaksa melayani hubungan layaknya suami istri secara berulang oleh pria yang ia kenal. 

Baca Lainnya :

"Korban mengaku telah dipaksa melakukan hubungan layaknya suami istri berulang kali oleh salah satu pelaku. Dari keterangan korban, diketahui juga ada pelaku lain yang turut melakukan aksi yang sama,” jelas Kompol Herman Pelani. 

Berbekal informasi dan keterangan yang dikumpulkan dari korban, Tim Opsnal Reskrim Polsek Kandis langsung bergerak cepat. Dalam operasi penangkapan yang berlangsung pada Selasa malam (28/10/2025), polisi berhasil menciduk empat terduga pelaku di dua lokasi berbeda di Kecamatan Kandis. 


Empat pria yang kini sudah ditetapkan sebagai terduga pelaku adalah, JH, JL, SL dan FS 

"Barang bukti berupa pakaian yang digunakan korban saat kejadian turut diamankan untuk kepentingan penyidikan," tambah Kapolsek. 

Saat ini, keempat terduga pelaku telah ditahan di Mapolsek Kandis dan menjalani pemeriksaan mendalam. Polisi akan mengenakan jeratan hukum berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Anak yang memberikan ancaman hukuman penjara yang berat. 

Kompol Herman Pelani menegaskan bahwa penegakan hukum akan dilakukan tuntas. Selain itu, aspek pemulihan korban juga menjadi prioritas. 

“Kami akan memastikan hak korban terpenuhi termasuk pendampingan psikologis. Kasus ini akan kami proses tuntas sesuai hukum yang berlaku,” tutupnya.





Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment