Polresta Pekanbaru Gagalkan Transaksi 65Kg Sabu, 2 Orang Ditahan
FNindonesia - Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru berhasil menggagalkan transaksi 65 kilogram narkoba jenis sabu-sabu.
Penggerebekan pertama berlangsung di disebuah lokasi di Jalan Semar, Kecamatan Tampan, Pekanbaru, Jumat, 8 September 2023, kemarin.
Selanjutnya dari pengembangan awak, aparat kepolisian juga melakukan penangkapan di sebuah rumah di Kecamatan Rumbai Pesisir.
Terhadap perkara dugaan peredaran narkoba tersebut, kepolisian menahan dua orang tersangka masing-masing berinisial, SY dan AL.
"Dua tersangka yang diamankan telah dilakukan penahanan. Selain barang bukti narkoba, kepolisian juga menyita bukti lainnya seperti alat komunikasi, transportasi dan dokumen penting lainnya,"kata Wakapolda Riau Brigjen Pol, K Rahmadi dalam jumpa Pers, Selasa, 3 Oktober 2023.
Perwira tinggi lulukan Akpol 1990 tersebut menjelaskan, bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bukti keseriusan kepolisian dan kerja keras personel dilapangan sehingga pengungkapan kasus peredaran narkoba ini dapat dilakukan. Melihat jumlah barang bukti yang diamankan dengan jumlah kotor 65 kilogram sabu tersebut mampu menyelamatkan sekitar 65 ribu jiwa.
Usai memberikan pemaparan terkait pengungkapan perkara narkoba, Rahmadi kegiatan dilanjutkan dengan pengujian barang bukti oleh tim laboratorium forensik dan pemusnahan.
Turut hadir mendampingi, Kepala Bidang Humas Polda Riau, Kombes Hery Murwono, Kapolresta Pekanbaru, Kombes Jefri dan Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru, Kompol Manapar serta lembaga lainnya.
Proses pemusnahan barang bukti berjalan aman dan lancar disanksikan tamu undangan dan masyarakat yang hadir dari berbagai kalangan. Terhadap tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan atau Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (BM1).
0 Komentar