Penerimaan Pajak di Riau Mencapai Rp3,01 Triliun dalam Dua Bulan
Fn-Indonesia.com. Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Riau melaporkan berhasil mengumpulkan penerimaan negara dari sektor pajak sebesar Rp3,01 triliun dalam periode dua bulan. Namun, jumlah ini masih belum mencapai target yang ditetapkan, yaitu sebesar Rp24,86 triliun, dengan persentase masih mencapai 12,10 persen.
Kepala Bidang (Kabid) Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Riau, Bambang Setiawan, menyatakan pada Rabu (27/03/2024) petang, bahwa penerimaan pajak ini diperkirakan akan terus bertambah seiring dengan berbagai upaya yang akan dilakukan pihak DJP.
Selain itu, wajib pajak diimbau untuk segera melaporkan SPT Tahunan PPh Tahun 2023 baik orang pribadi sebelum 31 Maret 2024, sedangkan batas waktu bagi wajib pajak badan untuk melaporkan SPT sebelum 30 April 2024.
"Wajib pajak dapat melaporkan SPT Tahunan dengan e-filing melalui laman https://djponline.pajak.go.id/account/login yang bisa diakses kapanpun dan dimanapun. Sampai dengan 27 Maret 2024, telah terkumpul 266.167 SPT yang terdiri dari 3.928 SPT Wajib Pajak Badan, 232.363 SPT Wajib Pajak Orang Pribadi Karyawan dan 29.877 SPT Wajib Pajak Orang Pribadi Non Karyawan," jelas Bambang.
Selain itu, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136 Tahun 2023, pemerintah menetapkan pengaturan kembali saat mulainya implementasi penuh NIK sebagai NPWP Orang Pribadi penduduk dan NPWP 16 digit bagi Wajib Pajak Orang Pribadi bukan penduduk, Badan, dan Instansi Pemerintah dari yang semula 1 Januari 2024 menjadi 1 Juli 2024.
Untuk memastikan layanan perpajakan berjalan dengan baik, DJP Riau menyediakan Virtual Help Desk bagi Instansi Pemerintah, Lembaga, Asosiasi, dan Pihak Lain (ILAP) maupun wajib pajak yang membutuhkan bantuan terkait dengan implementasi NPWP 16 digit.
Implementasi NPWP baru ini memiliki tiga format terbaru, yang masing-masing disesuaikan dengan jenis wajib pajak. Bagi wajib pajak lama, terdapat pengaturan khusus untuk memperbarui NPWP sesuai dengan aturan yang berlaku.
0 Komentar