Mahfud MD Sempat Ingatkan Kejagung Hati-Hati Tetapkan Johnny G Plate Tersangka
Fn Indonesia Pekanbaru - Menteri Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, menyebut penahanan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate oleh Kekaksaan Agung sudah sesuai aturan.
Hal itu disampaikan Mahfud MD seusai melaksanakan kegiatan di Gedung Daerah Balai Pauh Janggi, Kota Pekanbaru, pada Rabu (17/6) malam.
Mahfud menyebut Kejaksaan Agung telah membuat keputusan yang tepat.
"Hukum harus berjalan. Penahanan Jhonny G Plate itu sudah sesuai hukum," Mahfud saat diwawancarai awak media.
Menurut Mahfud sebelum melakukan penahanan pihak Kejagung telah melakukan penelitian secara berulang agar tidak salah dalam mengambil keputusan.
"Jadi ini memang harus diteliti berulang ulang karnea berurusan dengan politik, nanti kalau ditindak dibilang ini tindakan politik, karena punya masalah politik,” ucapnya.
Mahfud mengingatkan pihak yang menyangkut pautkan penahanan Sekejen partai Nasdem itu dengan persoalan politik.
“Saya bilang hati-hati. Kalau bukti sudah cukup jangan ditunda. Jika sudah cukup dua alat bukti, silahkan saja tersangkakan, jangan menunda penetapan tersangka, karena bisa menghalangi penegakan hukum,” tandas Mahfud.
Menkominfo Johnny G Plate ditahan oleh Kejaksaan Agung terkait kasus dugaan korupsi proyek penyedian infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) Bakti Kominfo pada Rabu (17/6).
Kasus korupsi ini terkait proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, 5 Bakti Kominfo tahun 2020-2022. Kasus ini diduga merugikan negara mencapai Rp 8 triliun.
0 Komentar