FN-Indonesia.com. Jakarta - Untuk mewujudkan pemilu yang berkualitas dan demokratis, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI meluncurkan Pos Konsultasi Hukum bagi masyarakat Indonesia.

"Saya ucapkan selamat atas peluncuran Pos Konsultasi Hukum Bawaslu RI. Semoga dapat mewujudkan pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil," ujar Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja di Jakarta, Jumat (18/8/2023).

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Bawaslu RI Ichsan Fuady menjelaskan peluncuran Pos Konsultasi Hukum muncul dari semangat dalam memberikan ruang bagi masyarakat umum untuk memperoleh penjelasan mengenai kepemiluan.

Pos Konsultasi Hukum ini juga, kata Fuady, bagi jajaran pengawas pemilu agar memiliki ruang untuk melakukan konsultasi dan atau memperoleh pertimbangan-pertimbangan hukum dalam pelaksanaan tugas dan fungsi pengawasan pemilu dan pemilihan.

"Bawaslu ingin tingkatkan layanan publik dengan menyediakan sarana konsultasi hukum kepada masyarakat maupun jajaran pengawas pemilu yang membutuhkan informasi, pengetahuan atau pendapat hukum seputar hukum kepemiluan," tambah Fuady.

Ia menyebutkan tujuan diluncurkan Pos Konsultasi Hukum untuk mewujudkan layanan konsultasi yang cepat, mudah, transparan dan terintegrasi. Bawaslu juga ingin mewujudkan pelayanan prima yang akuntabel dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).