Lima Pengedar Ditangkap di Pelalawan, Riau: 5 Kg Sabu dan 3.250 Pil Happy Five Disita
Fn-Indonesia.com. Pelalawan, Riau - Sebanyak lima pria yang diduga sebagai pengedar narkotika dan psikotropika berhasil ditangkap oleh tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pelalawan. Dari penangkapan yang dilakukan, petugas berhasil menyita barang bukti berupa lima kilogram sabu serta 3.250 butir pil happy five.
Kepala Polres Pelalawan, AKBP Suwinto, mengungkapkan bahwa empat dari lima pelaku berasal dari Kota Pekanbaru, Riau, yaitu MA (37), HGS (35), MT (35), dan MM (38), sedangkan satu pelaku merupakan warga Kabupaten Pelalawan, HB (47).
Para pelaku ini diduga sebagai pengedar narkoba di wilayah Kabupaten Pelalawan dan berhasil ditangkap di lokasi yang berbeda-beda.
Penangkapan kelima pelaku ini dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat mengenai maraknya transaksi narkoba di wilayah Kecamatan Pangkalan Kerinci, Pelalawan. Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Pelalawan, Iptu Ferlanda Oktora, beserta timnya melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku-pelaku tersebut.
HB, salah satu dari pelaku, tertangkap di kawasan Jalan Bhakti Praja, Kecamatan Pangkalan Kerinci pada Senin (5/2/2024) sekitar pukul 05.00 WIB. Saat digeledah, petugas menemukan satu paket sabu seberat 0,57 gram.
Dari pengakuan HB, petugas melakukan pengembangan dan berhasil menangkap MA di Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru. Dari tangan MA, petugas menyita tiga paket sabu dengan berat 0,58 gram. MA juga mengakui mendapat sabu dari HGS, yang kemudian ditangkap di Jalan Harapan Raya, Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru dengan menyita tiga paket sabu seberat 2,60 gram.
Selanjutnya, petugas menemukan dua orang pengedar lainnya, yakni MT dan MM, berdasarkan hasil pengecekan pada ponsel HGS. Keduanya ditangkap di Jalan Kelapa Gading, Kelurahan Tangkerang Utara, Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru. Barang bukti yang disita dari keduanya berupa empat bungkus sabu dengan berat 5.120,01 gram serta dua bungkus berisi 3.250 pil happy five.
Suwinto menegaskan bahwa kelima pelaku telah diamankan dan akan diproses hukum sesuai dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 112 ayat 2, dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara
0 Komentar