- Kajati Riau Sutikno Lantik Sejumlah Pejabat Baru, Termasuk Wakajati, 2 Koordinator Baru, dan 5 Kajari di Riau
- Bandara SSK II Tanam 2.000 Pohon di Tahura Riau, Dukung Program 1 Juta Pohon untuk Indonesia
- Police Goes To School, Dirlantas Polda Riau Ajak Pelajar Jadi Pelopor Keselamatan dan Peduli Lingkungan
- Satu Rumah Terbakar di Belakang Pasar Sail, Petugas Kerahkan 5 Mobil Berjuang Jinakkan Api
- Operasi PETI di Sungai Setingkat, Polisi Amankan 7 Rakit Penambang Emas Ilegal
- Dari Puntung Rokok ke Jeruji Besi, Polres Rohil Ringkus Pelaku Pembakaran Lahan di Balam Sempurna
- Sempat Kritis, Bocah 8 Tahun di Pekanbaru Meninggal Dunia Akibat Serangan Gajah Liar
- Dua Napi Perempuan di Lapas Pekanbaru Tertangkap Simpan Sabu dalam Pembalut
- Cegah Gangguan Kamtibmas, Tim RAGA Polres Rohil Gelar Patroli di Wilayah Objek Vital Nasional
- Pria Paruh Baya Ditemukan Tewas di Kamar Mandi Mushala Baitul Karomah, Diduga Sudah Dua Hari Meninggal
Dugaan Korupsi SPPD Fiktif DPRD, Polda Riau Sita Lahan dan 11 Unit Homestay di Sumbar

Keterangan Gambar : Foto : Ditreskrimsus Polda
FN Indonesia Pekanbaru - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Riau kembali mengungkap aliran dana dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi perjalanan dinas fiktif di lingkungan DPRD Riau, tahun anggaran 2020-2021.
Dalam pengembangan kasus Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif pada Sekretariat DPRD Riau tahun anggaran 2020-2021, penyidik menyita lahan seluas 1.206 meter persegi beserta 11 unit homestay di Jorong Padang Torok, Nagari Harau, Kecamatan Harau, Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatera Barat.
Dirkrimsus Polda Riau, Kombes Nasriadi, menjelaskan bahwa total nilai aset yang disita mencapai Rp2 miliar.Penyitaan dilakukan pada Sabtu (7/12/2024) dengan izin dari Pengadilan Negeri Tanjung Pati bernomor 178/Pen.Pid/Sita/2024/PN Tjp, tertanggal 18 November 2024.
Baca Lainnya :
- Kapolsek Kerinci Kanan Pastikan Kampanye Pilkada 2024 Berjalan Aman dan Kondusif0
- Apel Siaga Pilkada Serentak 2024 di Kerinci Kanan, Fokuskan Kesiapan Pengamanan0
- Polsek Kerinci Kanan Antisipasi C3 dengan Patroli KRYD0
- Polsek Sungai Mandau Gelar Kegiatan Minggu Kasih di Gereja GTDI Kampung Muara Kelantan0
- Kapolsek Sungai Mandau Ajak Warga Jaga Keamanan Pasca Pilkada 20240
"Ia kita sita lahan seluas 1.206 m² di Jorong Padang Torok, Nagari Harau, yang ini digunakan sebagai Sabaleh Homestay", jelas kombes Nasriadi.
Selanjutnya, 11 unit homestay berada di dalam lahan tersebut dan dimiliki secara perorangan oleh ASN serta pejabat Sekretariat DPRD Riau.
"Dokumen tanah, sertifikat lahan kita sita dari Irwan Suryadi, yang mengaku membeli lahan tersebut menggunakan dana hasil pencairan Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) perjalanan dinas luar daerah fiktif", tandasnya.
Proses penyitaan berjalan lancar dengan situasi yang kondusif. Langkah ini merupakan bagian dari upaya Polda Riau untuk menindaklanjuti kasus korupsi yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Riau tahun anggaran 2020 dan 2021.
Sebelumnya, pada Selasa, 26 November 2024, Polda Riau juga telah menyita empat unit apartemen di Citra Plaza Nagoya, Batam. Total nilai apartemen yang disita mencapai Rp2,14 miliar.
Penyitaan ini merupakan hasil dari pengembangan penyelidikan kasus korupsi perjalanan dinas fiktif pada Sekretariat DPRD Riau, yang diduga merugikan negara hingga miliaran rupiah. (***)











