Datangi TKP Kasus Gajah Tewas Mengenaskan, Kapolda Riau Janji Tindak Tegas Pelaku Perburuan
FN Indonesia Pelalawan - Kasus dugaan pembunuhan gajah Sumatra di Kabupaten Pelalawan menyedot perhatian serius pimpinan tertinggi Polda Riau, Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan turun langsung ke lokasi penemuan bangkai gajah Sumatra yang diduga kuat dibunuh secara keji di Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, Sabtu (7/2/2026).
Kehadiran Kapolda Riau di tempat kejadian perkara (TKP) tersebut merupakan bentuk komitmen Polda Riau untuk memastikan penanganan kasus pembunuhan satwa dilindungi ini diusut secara serius, terukur, dan tuntas.
Di lokasi, Irjen Herry Heryawan menyampaikan duka mendalam dan keprihatinan atas kematian gajah Sumatra yang dinilai sebagai peristiwa luar biasa dan mencederai rasa keadilan publik.
“Saya menyampaikan duka yang sangat mendalam dan keprihatinan atas peristiwa pembunuhan salah satu gajah liar yang terjadi beberapa hari lalu. Gajah adalah satwa yang dilindungi undang-undang dan memiliki peran penting bagi keseimbangan ekosistem di Riau,” ujar Irjen Herry kepada wartawan.

Ia mengungkapkan, sejak peristiwa tersebut mencuat hingga Jumat (6/2/2026) malam, dirinya menerima banyak pesan, masukan, kritik, bahkan kecaman dari berbagai pihak, baik dari masyarakat Riau maupun dari luar daerah.
“Saya memahami kemarahan dan kepedihan publik. Peristiwa ini bukan peristiwa biasa, melainkan peristiwa yang sangat luar biasa dan menyayat rasa keadilan,” tegasnya.
Lulusan Akpol 1996 itu menegaskan, Polda Riau berdiri sejalan dengan suara publik. Negara, menurutnya, tidak boleh kalah oleh kejahatan terhadap satwa dilindungi dan lingkungan hidup.
Karena itu, Polda Riau berkomitmen menindak tegas para pelaku, baik individu maupun jaringan, dengan menerapkan hukum secara maksimal.
Penanganan kasus ini dilakukan secara terpadu dan kolaboratif bersama Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau, Polres Pelalawan, serta Satuan Brimob Polda Riau.
Sejak laporan awal diterima pada 2 Februari 2026, tim gabungan langsung melakukan olah TKP secara menyeluruh. Dari hasil pemeriksaan awal, ditemukan bangkai gajah dalam posisi duduk dengan bagian kepala terputus dan kedua gading hilang, yang menguatkan dugaan kuat adanya tindak pidana perburuan satwa dilindungi.
Petugas juga menemukan dua potongan logam yang diduga proyektil peluru, mengindikasikan bahwa gajah tersebut ditembak sebelum dibunuh.
Kapolda Riau menegaskan, penyelidikan kasus ini dilakukan menggunakan pendekatan Scientific Crime Investigation (SCI) untuk memastikan seluruh proses berbasis bukti ilmiah dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Kami menggunakan metode scientific crime investigation. Sampel tanah, darah, jaringan biologis, serta barang bukti lainnya telah diamankan dan dianalisis secara forensik. Proses hukum harus berjalan transparan, objektif, dan akuntabel,” jelasnya.
Pendekatan SCI tersebut akan menjadi fondasi utama dalam penegakan hukum, termasuk penerapan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, serta ketentuan pidana lain yang relevan.
Dalam kesempatan itu, Kapolda Riau juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi sekecil apa pun yang berkaitan dengan kasus tersebut.
“Kami berharap partisipasi masyarakat. Sekecil apa pun informasi yang dimiliki sangat berarti untuk mengungkap pelaku. Kejahatan ini tidak boleh dibiarkan. Pelaku, baik individu maupun jaringan, harus kita cari dan kita tuntut dengan hukum yang seadil-adilnya,” tegas Irjen Herry.
Turut mendampingi Kapolda Riau dalam peninjauan tersebut Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau Kombes Pol Hasyim Risahondua, Komandan Satuan Brimob Polda Riau Kombes Pol Ketut Gede Adi Wibawa, Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara, serta perwakilan BBKSDA Riau. (***)
0 Komentar