Fn-Indonesia.com. Kuansing - Tim Mata Elang Sat Res Narkoba Polres Kuantan Singingi (Kuansing) berhasil mengungkap tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu di Desa Sungai Buluh, Kecamatan Singingi Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi, Riau. Pengungkapan kasus ini terjadi pada Selasa (7/5/2024) sekitar pukul 22.00 WIB.

Kapolres Kuansing, AKBP Pangucap Priyo Soegito, S.I.K, M.H, melalui Kasat Res Narkoba Polres Kuansing, AKP Novris H Simanjuntak, S.H., M.H., menjelaskan, "Tim Mata Elang Polres Kuantan Singingi melakukan penyelidikan di sekitar Desa Sungai Buluh sejak pukul 20.00 WIB. Sekitar pukul 22.00 WIB, tim berhasil menangkap ES (21) yang sedang berada di depan SD Negeri 018 Desa Sungai Buluh."

"Saat penangkapan, ES (21) diduga membuang sebuah kotak rokok merk Magnum warna hitam, yang kemudian ditemukan berisi plastik klip bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu," tambah Kasat Narkoba.

Berdasarkan hasil interogasi, ES (21) mengakui mendapatkan narkotika tersebut dari YV (25) dengan harga Rp 150.000. Sekitar pukul 23.00 WIB, Tim Mata Elang Polres Kuansing berhasil menangkap YV (25) di rumahnya, juga di Desa Sungai Buluh.

"Barang bukti yang diamankan meliputi 1 buah paket plastik klip diduga berisi narkotika jenis sabu, 1 buah kotak rokok merk Magnum warna hitam, 1 unit handphone merk Infinix warna hitam, 1 buah alat hisap boong, 1 bal plastik klip kosong, 1 buah kaca pirex, 1 buah sendok plastik, dan 1 buah mancis," ungkap Kasat Narkoba.

Kedua tersangka, YV (25) dan ES (21), juga dinyatakan positif mengandung Amphetamine berdasarkan hasil tes urine. Keduanya telah diamankan di Polres Kuantan Singingi untuk proses hukum lebih lanjut. Kasus ini ditangani sesuai dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Kedua tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polres Kuantan Singingi untuk proses hukum lebih lanjut," pungkas AKP Novris mengakhiri keterangannya.