- Patroli Gabungan Polres Kuansing Temukan 55 Rakit PETI di Sungai Kuantan
- Polres Rokan Hilir Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW, Santuni Anak Yatim dan Ajak Teladani Akhlak Rasulullah
- Kejagung Tetapkan Nadiem Makarim Tersangka Dugaan Korupsi Digitalisasi Pendidikan Rp1,98 Triliun
- Sindikat Penyelundupan Pekerja Migran ke Malaysia Terungkap, 4 Pelaku Diciduk Polres Rohil
- Ketahuan Pesan Ekstasi, Mantan Bos THM DPoin Ditangkap Ditresnarkoba Polda Riau
- Kapolsek Batu Hampar Gelar Doa Bersama dan Santunan Anak Yatim di Mako Polsek
- Satlantas Polresta Pekanbaru Gelar Polantas Menyapa di Ponpes Darul Muqomah
- Gerakan Pangan Murah Polsek Kandis Diserbu Warga, Harga Sembako Lebih Terjangkau
- Patroli Sinergitas TNI-Polri dan Upika Batu Hampar, Antisipasi Gangguan Kamtibmas Pasca Aksi Unras Nasional
- 100 Hari AMAn, Dari Penurunan Parkir hingga Program Sosial Pro-Rakyat untuk Pekanbaru
Sindikat Penyelundupan Pekerja Migran ke Malaysia Terungkap, 4 Pelaku Diciduk Polres Rohil

Keterangan Gambar : Foto : Istimewa
FN Indonesia Rokan Hilir – Polres Rokan Hilir berhasil mengungkap kasus tindak pidana penempatan pekerja migran Indonesia (PMI) tanpa prosedur sah yang diduga kuat berkaitan dengan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Pengungkapan ini bermula dari informasi Tim Satgas Patroli Laut Terpadu Jaring Sriwijaya BC-9002 yang melakukan penindakan di Perairan Sinaboi, Kabupaten Rokan Hilir, pada Minggu (31/8/2025) sekitar pukul 00.30 WIB.
Dari hasil penindakan, petugas menemukan 19 orang di dalam kapal yang tengah menuju Malaysia. Setelah diperiksa, 15 orang di antaranya merupakan calon PMI ilegal, sementara 4 lainnya adalah anak buah kapal (ABK) yang bertugas mengangkut mereka.
Kapolres Rokan Hilir, AKBP Isa Imam Syahroni, menjelaskan pihaknya telah mengamankan empat orang tersangka yang berperan sebagai pengendali maupun pengangkut. Mereka masing-masing berinisial S (52), H (43), I (45), dan C (35). Para tersangka diketahui menggunakan dua kapal, yakni KM Sepuluh Putri dan KM Putra Tunggal, untuk membawa para pekerja tersebut.
“Dari 19 orang yang diamankan itu, 15 orang merupakan PMI ilegal dan 4 orang lainnya adalah nakhoda serta ABK kapal,” ungkap Kapolres Rohil, Rabu (3/9/2025).
Lebih lanjut, Kapolres menyampaikan bahwa para korban berasal dari sejumlah daerah, antara lain Aceh, Lombok Tengah, Tulungagung, dan Kabupaten Malang.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 81 Jo Pasal 69 atau Pasal 83 Jo Pasal 68 UU No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, dan/atau Pasal 4 UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. (***)