- Patroli Gabungan Polres Kuansing Temukan 55 Rakit PETI di Sungai Kuantan
- Polres Rokan Hilir Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW, Santuni Anak Yatim dan Ajak Teladani Akhlak Rasulullah
- Kejagung Tetapkan Nadiem Makarim Tersangka Dugaan Korupsi Digitalisasi Pendidikan Rp1,98 Triliun
- Sindikat Penyelundupan Pekerja Migran ke Malaysia Terungkap, 4 Pelaku Diciduk Polres Rohil
- Ketahuan Pesan Ekstasi, Mantan Bos THM DPoin Ditangkap Ditresnarkoba Polda Riau
- Kapolsek Batu Hampar Gelar Doa Bersama dan Santunan Anak Yatim di Mako Polsek
- Satlantas Polresta Pekanbaru Gelar Polantas Menyapa di Ponpes Darul Muqomah
- Gerakan Pangan Murah Polsek Kandis Diserbu Warga, Harga Sembako Lebih Terjangkau
- Patroli Sinergitas TNI-Polri dan Upika Batu Hampar, Antisipasi Gangguan Kamtibmas Pasca Aksi Unras Nasional
- 100 Hari AMAn, Dari Penurunan Parkir hingga Program Sosial Pro-Rakyat untuk Pekanbaru
Ketahuan Pesan Ekstasi, Mantan Bos THM DPoin Ditangkap Ditresnarkoba Polda Riau

Keterangan Gambar : Foto : Istimewa
FN Indonesia Pekanbaru – Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba lintas provinsi yang menyasar tempat hiburan malam. Tiga orang pelaku ditangkap dalam serangkaian operasi di Pekanbaru dan Padang, Sumatera Barat, dengan barang bukti pil ekstasi dan cairan ketamine.
Pengungkapan berawal pada Jumat, 9 Mei 2025, saat tim menangkap tersangka ARH dengan barang bukti 1.005 butir pil ekstasi. Dari hasil pemeriksaan, ARH mengaku diperintahkan oleh seorang perempuan berinisial MJ untuk mengantarkan narkoba tersebut ke Tempat Hiburan Malam D’Poin yang berlokasi di Pekanbaru.
Usai penangkapan itu, tim melakukan pengembangan dan berhasil melacak keberadaan MJ. Pada Senin, 14 Juli 2025, tim yang dipimpin Kanit Opsnal Subdit II Kompol Jacub Nursagli Kamaru bergerak ke Kota Padang, Sumatera Barat. Sekitar pukul 21.15 WIB, petugas mengamankan MJ bersama suaminya di sebuah rumah makan di kawasan Padang Barat.
Dari hasil interogasi, MJ mengakui dirinya memerintahkan ARH untuk mengantarkan pil ekstasi ke D’Poin dengan upah Rp1 juta. Ekstasi tersebut merupakan pesanan dari seorang pria berinisial H, yang bekerja di tempat hiburan malam tersebut.
Tim kemudian kembali ke Pekanbaru dan pada Selasa dini hari, 15 Juli 2025, berhasil menangkap H di rumahnya. Dari tangan H, polisi menyita barang bukti berupa 125 ampul cairan ketamine, timbangan digital, serta telepon genggam.
Dirresnarkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, menegaskan pengungkapan ini menunjukkan komitmen kepolisian dalam memutus rantai peredaran narkoba yang menyasar tempat hiburan malam.
“Dari hasil pemeriksaan, MJ mengaku mendapatkan pesanan ekstasi dari H, lalu memerintahkan ARH untuk mengantarkan ke tempat hiburan malam D’Poin. Sementara H sendiri mengaku baru sekali memesan narkoba jenis ekstasi dari MJ,” jelas Kombes Putu Yudha, Kamis (4/9/2025).
Ketiganya kini telah diamankan di Ditresnarkoba Polda Riau untuk menjalani pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut. Polisi masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas.