- Pertamina Patra Niaga Sumbagut Pastikan Stok BBM dan LPG Aman Saat Libur Panjang HUT RI ke-80
- Bank Indonesia Riau dan BMPD Gelar Pekan QRIS Nasional, Dorong Digitalisasi Transaksi
- Terpantau di Medsos, Kapolsek Kandis Silaturahmi dengan Pimpinan Ponpes Jabal Nur
- Diduga Hilang Konsentrasi, Mahasiswi 20 Tahun Tewas di Jalan Soebrantas
- Gajah Sumatera Ikut Meriahkan Upacara HUT ke-80 RI di BBKSDA Riau
- Polda Riau Gelar Grand Final Lomba Cipta dan Baca Puisi Semarakkan HUT ke-80 RI
- Kapolri Lantik Komjen Pol Dedi Prasetyo sebagai Wakapolri
- Polres Rohil Gelar Olahraga Bersama dan Lomba Rakyat Meriahkan HUT RI ke-80
- Dorong Keberlanjutan, Pertamina Patra Niaga Sumbagut Benahi Tata Kelola Agen BBM Industri
- Kabar Duka, Komedian dan Presenter Mpok Alpa Meninggal Dunia Setelah Berjuang Lawan Kanker
Ungkap Kasus Mega Korupsi, Kejagung Disebut Lembaga Superbody, Ini Kata Pakar

Keterangan Gambar : Guru Besar Universitas Jenderal' Sudirman Hibnu Nugroho (Foto: via Bambang Heripurwanto)
Pekanbaru, FNIndonesia.com - Keberhasilan Kejaksaan dalam mengungkap kasus-kasus mega korupsi yang merugikan keuangan negara di berbagai sektor membuat Kejaksaan Agung diisukan sebagai lembaga “Superbody”.
Menyikapi hal ini, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman berpendapat lain. Sebutan lembaga superbody menunjukkan bahwa isu ini dihembuskan untuk memukul balik dan bentuk perlawanan dari koruptor-koruptor kakap terhadap kejaksaan.
Baca Lainnya :
- Resign dari PNS, Pemuda Asal Pekanbaru Tekuni Handycraft Kulit0
- Bikin Bangga, Tim Terjun Payung Srikandi Polri Raih Prestasi di Kejuaraan Skydiving Asia dan Dunia0
- Satpolairud Meranti Gelar Aksi Bersih Laut dan Pantai0
- Pelaku Cabul Anak di Bawah Umur Diringkus Polsek Tualang0
- Diikuti 10 Ribu Peserta, Kapolri Buka Kemala Run 2024 di ICE BSD0
"Dan pernyataan seperti itu mesti juga bertujuan membenturkan kejaksaan dengan aparat penegak hukum lainnya. Seharusnya dalam perkara korupsi besar, semua aparat penegak hukum dapat bersatu padu, berkolaborasi, dan saling mendukung," kata Boymin Sooman kepada wartawan, Minggu (9/6/2024).
Dia menilai, kita sebagai warga negara harus tetap mendukung Kejaksaan dalam mengungkap mega korupsi sepanjang hal itu juga bertujuan untuk kesejahteraan rakyat. "Jangan biarkan segelintir orang berpesta pora menikmati hasil korupsi, sedangkan rakyat banyak yang keleleran hanya untuk sekedar mengisi perut," tegasnya.
Terpisah, Hibnu Nugroho, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman mengatakan, Kejaksaan memang diberikan kewenangan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan, namun hanya khusus tindak pidana korupsi, karena sampai saat ini tindak pidana korupsi dikategorikan sebagai extra ordinary crime dan sulit pembuktiannya.
"Apalagi perkembangan tindak pidana korupsi saat ini sudah dengan modus yang terstruktur, sistematis dan masif serta merugikan keuangan negara yang besar. Dan, ternyata pengungkapan kasus korupsi yang merugikan negara sangat besar akhir-akhir ini hanya diungkap oleh Kejaksaan,” kata dia.
Hibnu menambahkan, isu bahwa Kejaksaan saat ini telah berubah menjadi lembaga Superbody memang lazim digunakan oleh koruptor, yang tujuannya adalah untuk menyerang institusi dan pribadi pejabat kejaksaan guna mempengaruhi penegakan hukum agar dapat mengubah arah penanganan kasus sesuai yang diinginkan oleh koruptor.
"Sudah saatnya aparat penegak hukum bersatu, berkolaborasi dan saling mendukung dalam upaya-upaya pemberantasan tindak pidana korupsi dengan kewenangannya masing-masing sebagaimana diatur dalam norma hukum. Karena tujuan penegakkan hukum pada dasarnya adalah untuk menciptakan kesejahteraan rakyat," pungkasnya.
Seperti diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung RI) mengungkap kasus korupsi tata niaga timah di PT Timah Tbk yang merugikan negara dan lingkungan sebesar Rp 271 triliun. Dalam kasus ini telah ditetapkan 16 orang tersangka. Terbaru, Kejagung telah menetapkan 5 orang tersangka baru dugaan korupsi timah di Bangka Belitung.
Kejagung RI juga tengah mengusut kasus dugaan korupsi 109 ton emas atau logam mulia (LM) dengan logo PT Antam yang diletakkan secara ilegal. Emas ilegal itu diduga berasal dari luar negeri dan penambang ilegal.
Kejaksaan Agung menetapkan enam orang mantan General Manager Unit Bisnis Pengelolaan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPPLN) PT Antam Tbk periode 2010-2022 sebagai tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola komoditas emas periode tahun 2010-2022 seberat 109 ton.