- Pastikan Disiplin Anggota, Kapolres Kampar Lakukan Inspeksi Mendadak Senpi Dinas
- Tim Subdit I Ditresnarkoba Polda Riau Gulung Sindikat Narkoba, Sita 923 Ekstasi dan 1,3 Kg Sabu
- Lewat Konsep Green Policing, Kapolda Riau Ajak Pelajar Darma Yudha Jadi Generasi Penjaga Bumi
- Tim Raga Polres Pelalawan Gelar Patroli Gabungan, Ciptakan Kamtibmas Kondusif di Akhir Pekan
- Green Policing dan Keterampilan Public Speaking Jadi Fokus Kapolda Riau dalam Pembinaan Personil
- Jaringan Narkoba Lintas Provinsi Terungkap, Dua Pelaku Diamankan Ditresnarkoba Polda Riau
- Ribuan Penonton Padati Dragbike Sessions V Ditlantas Polda Riau: Tekankan Safety Racing, No Street Racing!
- Kurang Hati-Hati Saat Hujan, Fortuner Naik ke Pembatas Jalan Tol Pekanbaru–Bangkinang, 3 Orang Luka-Luka
- Dirgahayu ke-80 TNI! Kapolres Kampar dan Jajaran Beri Surprise Hangat untuk Kodim 0313/KPR
- Petugas Gabungan Gagalkan Upaya Penyelundupan Sabu Hampir 1 Kilogram Lewat Jalur Udara Pekanbaru-Jakarta
Residivis Narkoba Ditangkap di Pekanbaru, Ditresnarkoba Polda Riau Sita 14 Kg Sabu dan Ribuan Pil Ekstasi

Keterangan Gambar : Foto : Istimewa
FN Indonesia Pekanbaru - Subdit I Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di Kota Pekanbaru dengan menangkap seorang residivis berinisial DK (45). Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 14 kilogram sabu dan 6.800 butir pil ekstasi.
Penangkapan dilakukan pada Kamis (6/3) sekitar pukul 18.00 WIB di Jalan Sido Rukun, Kelurahan Labuh Baru Barat, Kecamatan Payung Sekaki, Pekanbaru. Tim Opsnal Subdit 1 Ditresnarkoba yang dipimpin Kasubdit I AKBP Boby Putra Ramadan Sebayang bergerak setelah menerima informasi terkait peredaran narkoba di wilayah tersebut.
"Tim berhasil menemukan tersangka yang saat itu mengendarai mobil Daihatsu Terios hitam. Saat diberhentikan dan digeledah, ditemukan tas ransel besar berisi 14 kg sabu dan 6.800 butir pil ekstasi di dalam kendaraannya," ujar Dirresnarkoba Polda Riau Kombes Pol Putu Yudha Prawira, Sabtu (8/3/2025).
Diketahui, DK bukan kali pertama berurusan dengan hukum. Pada tahun 2020, ia pernah ditangkap dalam kasus serupa dan dijatuhi vonis 8 tahun 4 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Pekanbaru. Namun, setelah bebas pada 2024, ia kembali terlibat dalam jaringan narkoba.
Selain narkotika, polisi juga menyita tiga unit ponsel milik tersangka yang diduga digunakan untuk bertransaksi serta kendaraan yang dikendarainya. Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polda Riau untuk proses hukum lebih lanjut.
Polisi masih terus mendalami kasus ini guna mengungkap jaringan yang lebih luas serta kemungkinan adanya tersangka lain yang terlibat. (***)
Editor : Ferdian Eriandy