- Kapolsek Kandis Hadiri Pesta Rakyat HUT RI ke-80 di Kelurahan Simpang Belutu
- Polda Riau Imbau Pembatasan Operasional Truk Berlaku Selama Festival Pacu Jalur di Kuansing
- 13 Kg Sabu Tujuan Kendari Digagalkan Polda Riau dan AVSEC Bandara SSK II, 2 Tersangka Ditangkap
- Pertamina Patra Niaga Sumbagut Pastikan Stok BBM dan LPG Aman Saat Libur Panjang HUT RI ke-80
- Bank Indonesia Riau dan BMPD Gelar Pekan QRIS Nasional, Dorong Digitalisasi Transaksi
- Terpantau di Medsos, Kapolsek Kandis Silaturahmi dengan Pimpinan Ponpes Jabal Nur
- Diduga Hilang Konsentrasi, Mahasiswi 20 Tahun Tewas di Jalan Soebrantas
- Gajah Sumatera Ikut Meriahkan Upacara HUT ke-80 RI di BBKSDA Riau
- Polda Riau Gelar Grand Final Lomba Cipta dan Baca Puisi Semarakkan HUT ke-80 RI
- Kapolri Lantik Komjen Pol Dedi Prasetyo sebagai Wakapolri
Residivis Narkoba Ditangkap di Pekanbaru, Ditresnarkoba Polda Riau Sita 14 Kg Sabu dan Ribuan Pil Ekstasi

Keterangan Gambar : Foto : Istimewa
FN Indonesia Pekanbaru - Subdit I Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di Kota Pekanbaru dengan menangkap seorang residivis berinisial DK (45). Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 14 kilogram sabu dan 6.800 butir pil ekstasi.
Penangkapan dilakukan pada Kamis (6/3) sekitar pukul 18.00 WIB di Jalan Sido Rukun, Kelurahan Labuh Baru Barat, Kecamatan Payung Sekaki, Pekanbaru. Tim Opsnal Subdit 1 Ditresnarkoba yang dipimpin Kasubdit I AKBP Boby Putra Ramadan Sebayang bergerak setelah menerima informasi terkait peredaran narkoba di wilayah tersebut.
"Tim berhasil menemukan tersangka yang saat itu mengendarai mobil Daihatsu Terios hitam. Saat diberhentikan dan digeledah, ditemukan tas ransel besar berisi 14 kg sabu dan 6.800 butir pil ekstasi di dalam kendaraannya," ujar Dirresnarkoba Polda Riau Kombes Pol Putu Yudha Prawira, Sabtu (8/3/2025).
Diketahui, DK bukan kali pertama berurusan dengan hukum. Pada tahun 2020, ia pernah ditangkap dalam kasus serupa dan dijatuhi vonis 8 tahun 4 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Pekanbaru. Namun, setelah bebas pada 2024, ia kembali terlibat dalam jaringan narkoba.
Selain narkotika, polisi juga menyita tiga unit ponsel milik tersangka yang diduga digunakan untuk bertransaksi serta kendaraan yang dikendarainya. Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polda Riau untuk proses hukum lebih lanjut.
Polisi masih terus mendalami kasus ini guna mengungkap jaringan yang lebih luas serta kemungkinan adanya tersangka lain yang terlibat. (***)
Editor : Ferdian Eriandy