Polsek Siak Kecil dan KPUD Bengkalis Fasilitasi PPS, PKD Pantau TPS perbatasan

Polsek Siak Kecil dan KPUD Bengkalis Fasilitasi PPS, PKD Pantau TPS perbatasan

By FN INDONESIA 07 Okt 2024, 09:41:34 WIB Daerah
Polsek Siak Kecil dan KPUD Bengkalis Fasilitasi PPS, PKD Pantau TPS perbatasan

Keterangan Gambar : Foto: Humas Polres Bengkalis


FN Indonesia Bengkalis - Dalam Upaya mewujudkan pilkada yang aman dan kondusif, Polsek Siak  Kecil memantau bahwa ada penambahan TPS di wilayah perbatasan di kecamatan Siak Kecil,  dimana jumlah TPS saat ini menjadi 59 TPS. 

Kapolsek Siak Kecil Ipda Dr Eko Wahyu, menjelaskan bahwa awalnya jumlah TPS di Kecamatan Siak Kecil sebanyak 58 TPS namun karena saran dari Bawaslu Kabupaten Bengkalis menjadi 59 TPS. Hal ini dikarenakan ada penambahan 1 TPS terjauh dan berbatasan dengan Kab Siak, Senin, (7/10/2024). 

"Kita bersama tim penyelenggara pilkada sudah melaksanakan kegiatan monitoring TPS terjauh yakni di Desa Sungai Nibung dan TPS tambahan Desa Muara Dua," ujarnya 

Baca Lainnya :

Ia menjelaskan kegiatan itu turut hadir juga Komisioner KPU Kabupaten Bengkalis, Sri Jumarni Devisi Rendatin (Perencanaan Data dan Informasi) dan Ps Kanit Intelkam Polsek Siak Kecil Bripka Dedi Hartato, Ketua PPK Kec Siak Kecil Jhon Firmansa beserta anggota, Ketua Panwaslu Kec Siak Kecil Hendri S.Kom beserta anggota, Anggota PPS Desa Sungai Nibung dan Desa Muara Dua serta Anggota PKD Desa Sungai Nibung dan Desa Muara Dua. 

Dimana TPS yang dimonitoring yaitu TPS 04 RT 17 Desa Sungai Nibung (TPS terjauh) dengan kriteria jarak tempuh dari Kantor desa ± 60 Km dengan akses jalan melalui Kec Sabah Auh dan Kec Bunga Raya Kab Siak. Lalu berbatasan dangan Desa RT 9 Desa Muara Dua Kec Siak Kecil Kab Bengkalis dan Kec Bunga Raya Kab Siak. 

Lokasi TPS lahan gambut dan rawan banjir pada saat intensitas hujan meningkat. Di Lokasi TPS tidak terdapat Jaringan Internet dan penerangan listrik masih menggunakan jenset dan tenaga surya yg dimiliki oleh masyarakat setempat. Rencana lokasi TPS berada di Eks MDA RT 17 Desa Sungai Nibung. 

Selanjutnya yaitu TPS 04 RT 9 Desa Muara Dua (TPS Tambahan) jarak tempuh dari kantor desa ± 70 Km dengan akses jalan melalui Kec Sabah Auh dan Kec Bunga Raya Kab Siak. 

Berbatasan dangan RT 17 Desa Sungai Nibung Kec Siak Kecil Kab Bengkalis dan Kec Bunga Raya Kab Siak. Lokasi TPS lahan gambut dan rawan banjir pada saat intensitas hujan meningkat. 

Jumlah pemilih sebanyak ± 58 Orang pemilih namun karena jarak tempuh terpisah jauh dari kantor desa sehingga tidak dapat memenuhi kuota jumlah TPS sebanyak 600 orang pemilih sehingga di buat TPS tersendiri. 

Awalnya rencana TPS di Desa Muara Dua hanya sebanyak 3 TPS karena terdapat ± 58 pemilih di RT 9 yang letak geografisnya jauh dari 3 TPS lainnya sehingga ada penambahan TPS. 

Penambahan TPS ini berdasarkan rekomendasi dari Bawaslu Kab Bengkalis guna meminimalisir kecurangan yang terjadi pada pilkada 2024. Penambahan TPS tersebut menambah jumlah TPS di Kec Siak Kecil menjadi 59 TPS. 

"Kami Bersama tim Melakukan cek lokasi strategis penempatan lokasi TPS pada saat pencoblosan surat suara untuk meningkatkan persentase minat masyarakat melakukan pencobolsan surat suara di TPS. Kemudian dengan melakukan monitoring dapat menentukan lokasi terjauh dari kantor desa dan menentu cara bertindak pada saat pelaksanaan pencoblosan dan perhitungan surat suara di TPS Serta dapat menjalin komunikasi antara kepolisian dengan penyelenggara Pilkada 2024 khususnya di Kec Siak Kecil agar tercipta pilkada yang Damai", Ungkap Kapolsek.(***)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment