- Kapolsek Kandis Hadiri Pesta Rakyat HUT RI ke-80 di Kelurahan Simpang Belutu
- Polda Riau Imbau Pembatasan Operasional Truk Berlaku Selama Festival Pacu Jalur di Kuansing
- 13 Kg Sabu Tujuan Kendari Digagalkan Polda Riau dan AVSEC Bandara SSK II, 2 Tersangka Ditangkap
- Pertamina Patra Niaga Sumbagut Pastikan Stok BBM dan LPG Aman Saat Libur Panjang HUT RI ke-80
- Bank Indonesia Riau dan BMPD Gelar Pekan QRIS Nasional, Dorong Digitalisasi Transaksi
- Terpantau di Medsos, Kapolsek Kandis Silaturahmi dengan Pimpinan Ponpes Jabal Nur
- Diduga Hilang Konsentrasi, Mahasiswi 20 Tahun Tewas di Jalan Soebrantas
- Gajah Sumatera Ikut Meriahkan Upacara HUT ke-80 RI di BBKSDA Riau
- Polda Riau Gelar Grand Final Lomba Cipta dan Baca Puisi Semarakkan HUT ke-80 RI
- Kapolri Lantik Komjen Pol Dedi Prasetyo sebagai Wakapolri
Polsek Limapuluh Tetapkan 1 Anggota Kelompok Remaja Bermotor Sebagai Tersangka

Keterangan Gambar : Foto : fn Indonesia
FN Indonesia Pekanbaru – Pelaku berinisial R akhirnya ditetapkan sebagai tersangka atas kepemilikan senjata tajam. Polsek Limapuluh menetapkan satu orang anggota kelompok pelaku terbukti terlibat dalam bentrokan antar kelompok geng motor di Pekanbaru pada Senin (27/01/2025) kemarin.
Kapolsek Limapuluh, AKP Viola Dwi Anggreni mengatakan dalam operasi tersebut, pihaknya mengamankan tujuh orang di tiga lokasi berbeda, yaitu Jalan Hangtuah, Dahlia, dan Jalan Pangeran Hidayat.
"Di Jalan Hangtuah, kami mengamankan dua orang, yakni S dan R. Kemudian di Jalan Dahlia, ada tiga orang, yaitu R, D, dan R. Sementara di Jalan Pangeran Hidayat, kami mengamankan dua orang lainnya, S dan R alias Robot," katanya, Kamis (30/01/2025).
Baca Lainnya :
- Sambang Warga, Polsek Batu Hampar Dukung Program Ketahanan Pangan Presiden RI0
- Kapolsek Sungai Mandau Peringati Isra\' Mi\'raj 1446 H, Ajak Personel Tingkatkan Ibadah dan Kinerja0
- Kebakaran Hebat Lalap Gudang Minyak Solar di Pekanbaru, Mobil Tangki Ikut Terbakar0
- Polsek Sungai Mandau Gelar Patroli untuk Kelancaran dan Keamanan Lalu Lintas0
- Barongsai Meriahkan Perayaan Imlek di Bandara SSK II Pekanbaru0
Dari tujuh orang yang diamankan, enam di antaranya masih berusia di bawah 18 tahun, sementara satu orang bernama Radit telah berusia di atas 18 tahun.
Setelah pemeriksaan, R alias Adit ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam.
"Tersangka R terbukti membawa, memiliki, dan menguasai senjata tajam berupa samurai sepanjang 90 cm. Berdasarkan hasil pemeriksaan, motifnya diduga terkait dendam antar dua kelompok geng motor," tambahnya.
Diketahui, bentrokan ini melibatkan tiga kelompok geng motor, yakni Simple Life, AA Farm, dan kelompok lain yang mengaku sebagai Tim Belanda.
Polisi menduga aksi ini telah direncanakan sebelumnya, mengingat kedua kelompok sudah terlibat perselisihan dalam dua pekan terakhir.
"Informasi dari warga menyebutkan ada sekitar 30 hingga 50 kendaraan berkeliling di Pekanbaru saat kejadian, banyak yang membawa senjata tajam. Saat ini, kami masih melakukan pengembangan untuk mengidentifikasi pelaku lainnya," ungkap Kapolsek.
Sementara itu, dari hasil pemeriksaan, empat remaja yang masih di bawah umur telah dikembalikan kepada orang tua mereka setelah tidak terbukti melakukan tindak pidana.
Namun, pihak kepolisian tetap memberikan edukasi kepada para orang tua agar anak-anak mereka tidak kembali terlibat dalam aksi kriminal.
"Kami mengingatkan bahwa tindakan seperti ini sangat berbahaya, baik bagi pelaku maupun masyarakat. Kami berharap para orang tua lebih mengawasi anak-anaknya agar tidak terlibat dalam kelompok geng motor yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain," tandasnya. (***)