- Pemberdayaan Masyarakat Lewat Workshop SAR, Basarnas Pekanbaru Perkuat Mitra Siaga
- PCR Smart Laboratory Mulai Dibangun, Gubernur Riau Lakukan Groundbreaking
- Pelatihan Public Speaking Digelar Polda Riau, Perkuat Implementasi Green Policing
- Fokus Keamanan dan Kenyamanan, Wakapolda Riau Arahkan Personel di Festival Pacu Jalur Kuansing
- Kapolsek Kandis Hadiri Pesta Rakyat HUT RI ke-80 di Kelurahan Simpang Belutu
- Polda Riau Imbau Pembatasan Operasional Truk Berlaku Selama Festival Pacu Jalur di Kuansing
- 13 Kg Sabu Tujuan Kendari Digagalkan Polda Riau dan AVSEC Bandara SSK II, 2 Tersangka Ditangkap
- Pertamina Patra Niaga Sumbagut Pastikan Stok BBM dan LPG Aman Saat Libur Panjang HUT RI ke-80
- Bank Indonesia Riau dan BMPD Gelar Pekan QRIS Nasional, Dorong Digitalisasi Transaksi
- Terpantau di Medsos, Kapolsek Kandis Silaturahmi dengan Pimpinan Ponpes Jabal Nur
Polisi Tangkap Pelaku Jambret di Adi Sucipto Pekanbaru

Keterangan Gambar : Tersangka (Foto:ist)
Pekanbaru, FNIndonesia.com - Seorang jambret ditangkap Tim Opsnal Polsek Bukit Raya pada Aabut (29/6/2024). Pelaku RRS (19) diamankan usai beraksi di Jalan Adi Sucipto Kelurahan Sidomulyo Timur Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru.
Kapolsek Bukit Raya, Kompol Syafnil mengatakan, dia menjambret gelang emas milik Inayah Hasymi (42).
"Barang bukti dari pelaku yakni gelang emas seberat 7 gram," kata Kompol Syafnil, Minggu (30/6/2024).
Baca Lainnya :
- Kapolda Riau Pantau Langsung PSU Pileg di Kepulauan Meranti, Pastikan Keamanan Terjaga0
- Polda Riau Bongkar Sindikat Narkoba Lintas Provinsi, 5 Kg Sabu dan 20 Ribu Pil Ekstasi Disita0
- Polwan Dokter Forensik Sumy Hastry Purwanti Naik Pangkat Brigjen 0
- Kapolri Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat 31 Pati Polri0
- Kecelakaan Maut di Tol Permai, Toyota Innova Keluar Jalur Akibat Pengemudi Mengantuk0
Dijelaskan, kronologis kejadian awalnya korban melintas di Jalan Adi Sucipto. Tiba-tiba datang dua pengendara motor berboncengan memepet motor korban. Salah satu dari pelaku menarik gelang emas di pergelangan tangan kiri korban hingga putu
"Pelaku yang berusaha kabur lalu terjatuh dan berhasil diamankan oleh polisi dan warga. Sementara temannya LC berhasil kabur dari kejaran warga dan petugas," ungkap Syafnil.
Saat ini polisi masih memburu LC dan RRS ditahan di Mapolsek Bukit Rata. Pelaku dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman diatas 4 tahun penjara.