- Kapolsek Kandis Hadiri Pesta Rakyat HUT RI ke-80 di Kelurahan Simpang Belutu
- Polda Riau Imbau Pembatasan Operasional Truk Berlaku Selama Festival Pacu Jalur di Kuansing
- 13 Kg Sabu Tujuan Kendari Digagalkan Polda Riau dan AVSEC Bandara SSK II, 2 Tersangka Ditangkap
- Pertamina Patra Niaga Sumbagut Pastikan Stok BBM dan LPG Aman Saat Libur Panjang HUT RI ke-80
- Bank Indonesia Riau dan BMPD Gelar Pekan QRIS Nasional, Dorong Digitalisasi Transaksi
- Terpantau di Medsos, Kapolsek Kandis Silaturahmi dengan Pimpinan Ponpes Jabal Nur
- Diduga Hilang Konsentrasi, Mahasiswi 20 Tahun Tewas di Jalan Soebrantas
- Gajah Sumatera Ikut Meriahkan Upacara HUT ke-80 RI di BBKSDA Riau
- Polda Riau Gelar Grand Final Lomba Cipta dan Baca Puisi Semarakkan HUT ke-80 RI
- Kapolri Lantik Komjen Pol Dedi Prasetyo sebagai Wakapolri
Polisi Tangkap Kriminal Kelas Kampung, Edarkan Sabu di Warung

Keterangan Gambar : Tersangka (foto:ist)
Pekanbaru, FNIndonesia.com - Seorang pengedar narkoba di Desa Rambah Kecamatan Rambah Hilir Kabupaten Rokan Hulu, Riau ditangkap polisi, Jumat (31/5/2024).
Pelaku GUS (38) dibekuk beserta barang bukti narkoba jenis sabu 7,99 gram, timbangan digital dan sejumlah barang bukti lainnya.
"Pelaku ditangkap ketika berada di warung tepatnya dalam kebun karet yang berada di Dusun Simpang l, pelaku merupakan bandar dan pemakai," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Manang Soebeti, Rabu (12/6/2024).
Baca Lainnya :
- Relawan Bangun Riau Terbentuk, Dukung SF Hariyanto Gesa Pembangunan dan Perbaiki Jalan Rusak0
- Mendekati Puncak Haji, Skema Murur Diberlakukan Untuk Jemaah Haji Risti Saat Mabit di Muzdalifah0
- Bappeda Dumai Luncurkan ALAKE Menuju Kota Hijau0
- Lapas Pekanbaru Ikuti KRISNA Renja Kemenkumham Riau 20250
- Demo Proyek Payung Elektrik di Kejati Riau, 2 Pejabat PUPR Riau Disebut Terlibat0
Dijelaskan, penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat bahwa di daerah tersebut sering terjadi transaksi narkotika. Menindaklanjuti laporan itu, Tim dari Polsek Rambah Hilir melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti.
"Setelah diintrogasi, pelaku mengakui bahwa diduga narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya. Lalu pelaku bersama barang bukti yang digelandang Kapolsek Rambah Hilir guna proses hukum lebih lanjut," kata dia.
Pelaku dijerat pasal 114 juncto pasal 112 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.