- Polda Riau Gelar FGD Program JALUR Bersama Forkopimda, Dorong Kesejahteraan Warga Pesisir
- Polantas Riau Masuk Sekolah, Edukasi Tertib Lalu Lintas dan Cinta Lingkungan di Yayasan Al Huda Pekanbaru
- Operasi Patuh Lancang Kuning 2025: Polda Riau Tindak 65 Pelanggaran Lalu Lintas dengan Teknologi ETLE
- Jumat Curhat Polda Riau, Menyerap Aspirasi Warga Lewat Pendekatan Humanis, Sinergi dan Solusi
- Satlantas Polresta Pekanbaru Sosialisasikan Operasi Patuh LK 2025 di SMK Akbar
- Generasi Gen Z Cinta Lingkungan, Polda Riau Ajak Siswa SMK Labor Tanam Pohon dan Jaga Hutan
- Menteri P2MI Tanam Pohon Gaharu di Mapolda Riau, Simbol Perlawanan Terhadap Perdagangan Orang
- Polda Riau Ungkap Sindikat TPPO, Menteri Karding: Kejar dan Adili Otak Penyelundupan
- Lemdiklat Polri Gelar Sosialisasi Penjaringan Minat dan Bakat Beasiswa S2/S3 LPDP di Polda Riau
- Satgas Gakkum Operasi Patuh LK 2025 Jaring 75 Pelanggaran Lalu Lintas dengan ETLE Mobile
Polisi Tangkap Emak-emak Pelaku Penggelapan Motor Milik Teman Kencan

Pekanbaru, FNIndonesia.com - Tim Opsnal Polsek Senapelan menangkap emak-emak spesialis penipu modus meminjam sepeda motor. Tersangka NLW (42) ditangkap pada Jumat (5/7/2024).
Kapolsek Sukajadi, Kompol Nominal Sitanggang mengungkapkan, NLW sebelumnya juga pernah ditangkap Polsek Bukit Raya dengan modus yang sama pada bulan Juni lalu. Namun, Ica berhasil bebas karena korbannya mencabut laporan di Polsek Bukit Raya dengan alasan kemanusiaan.
Baca Lainnya :
- Polisi Tembak Residivis Curanmor Usai Beraksi di 5 TKP0
- Marak Ilegal Drilling di Sumsel, Kapolda dan Pj Gubernur Bentuk Satgas Penindakan0
- Kejati Riau Segera Panggil BRIN Soal Dugaan Korupsi di PHR0
- Kejari Kepulauan Aru Terima Pengembalian Uang Negara Rp2,39 M dari Terpidana0
- 2 Pegawai Kejati Riau Raih Tanda Kebesaran di Hari Adhyaksa ke-640
Pelaku menggelapkan atau penipuan motor jenis metik milik kenalannya inisial FR pada 9 Mei 2024 lalu di Jalan Pembangunan, Kecamatan Sukajadi Kota Pekanbaru.
"Modus pelaku meminjam motor korban dengan alasan untuk membeli nasi. Namun setelah dipinjamkan, tersangka Ica tidak pernah kembali untuk menyerahkan motor. Setelah dicari oleh korban, ternyata motor miliknya telah digadaikan oleh tersangka kepada orang lain. Akhirnya korban melapor ke Polsek Sukajadi," kata Jominal, Rabu (24/7/2024).
Usai mendapat laporan, polisi kemudian melakukan serangkaian penyelidikan dan mengumpulkan keterangan dari saksi dan korban. Pelaku akhirnya ditangkap dan digelandang ke Polsek Sukajadi.
"Tersangka mengakui telah menggelapkan sepeda motor teman dekatnya dan digadaikan kepada seorang perempuan inisial S. Kemudian Ica dan S menjual motor tersebut kepada seorang penadah inisial RS senilai Rp3,5 juta, " ungkapnya.
Saat ini polisi masih melakukan pengembangan dan menyelidiki keberadaan penadah sepeda motor tersebut. Pelaku dijerat pasal 372 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.(***)