- Polda Riau Gelar FGD Program JALUR Bersama Forkopimda, Dorong Kesejahteraan Warga Pesisir
- Polantas Riau Masuk Sekolah, Edukasi Tertib Lalu Lintas dan Cinta Lingkungan di Yayasan Al Huda Pekanbaru
- Operasi Patuh Lancang Kuning 2025: Polda Riau Tindak 65 Pelanggaran Lalu Lintas dengan Teknologi ETLE
- Jumat Curhat Polda Riau, Menyerap Aspirasi Warga Lewat Pendekatan Humanis, Sinergi dan Solusi
- Satlantas Polresta Pekanbaru Sosialisasikan Operasi Patuh LK 2025 di SMK Akbar
- Generasi Gen Z Cinta Lingkungan, Polda Riau Ajak Siswa SMK Labor Tanam Pohon dan Jaga Hutan
- Menteri P2MI Tanam Pohon Gaharu di Mapolda Riau, Simbol Perlawanan Terhadap Perdagangan Orang
- Polda Riau Ungkap Sindikat TPPO, Menteri Karding: Kejar dan Adili Otak Penyelundupan
- Lemdiklat Polri Gelar Sosialisasi Penjaringan Minat dan Bakat Beasiswa S2/S3 LPDP di Polda Riau
- Satgas Gakkum Operasi Patuh LK 2025 Jaring 75 Pelanggaran Lalu Lintas dengan ETLE Mobile
Polisi Gagalkan Pengiriman 2 Kg Sabu-sabu di Inhil

Indragiri Hilir, FNIndonesia.com - Subdit 3 Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau menangkap seorang kurir narkoba di Jalan Lintas Rengat, Kecamatan Kempas, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Riau, Senin (15/7/2024).
Pelaku yang dibekuk yakni AH (31 tahun) yang merupakan warga Tembilahan, Inhil. Dari pelaku, petugas menyita barang bukti 2 bungkus besar sabu-sabu dengan berat 2 Kg dan 8 butir pil ekstasi.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Manang Soebeti mengatakan, sabu-sabu itu disembunyikan di dalam sebuah ransel warna hitam.
Baca Lainnya :
- Pekerja Sawit di Siak Tewas Diterkam Harimau0
- Kasus Dugaan Korupsi di PMI Riau, Jaksa Periksa 160 Vendor dan Eks Kadiskes1
- SPDP Kasus SPPD Fiktif di Sekwan DPRD Riau Terbit, Jaksa Tunggu Penetapan Tersangka0
- Dikendalikan Terpidana Rutan di Pekanbaru, Polisi Ciduk Pengedar Sabu0
- Operasi Antik, Polisi Obrak-abrik Pangeran Hidayat Amankan Pengedar0
"Sabu itu disamarkan dengan bungkus durian dan di lak ban hitam. Kemudian kita lakukan pengembangan di rumah pelaku. Di sana kita juga menemukan satu bungkus kecil sabu-sabu dan dua timbangan digital," kata Manang, Rabu (17/7/2024).
Dia mengungkapkan, awalnya polisi menerima informasi bahwa ada sebuah mobil mini bus di Jalan Lintas Rengat Rumbai Jaya yang akan menyelundupkan sabu-sabu dari Malaysia.
Setelah dilakukan pengintaian, polisi akhirnya mencurigai sebuah mobil jenis Toyota Calya dan berhasil mengamankan seorang pria inisial AH. "Saat dilakukan penggeledahan mobil ditemukan 2 bungkus narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kurang lebih 2 Kg," lanjut Manang.
Dari pengakuan tersangka, barang haram itu merupakan milik seorang pengendali dari Malaysia. Selanjutnya petugas membawa tersangka ke Polda Riau untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Pelaku kita jerat pasal 114 ayat 2 juncto pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun," pungkas Manang.(dpn)