Polisi Bongkar Praktik Jagal Anjing Ilegal di Pekanbaru, Dua Pelaku Ditangkap

Polisi Bongkar Praktik Jagal Anjing Ilegal di Pekanbaru, Dua Pelaku Ditangkap

By FN INDONESIA 08 Sep 2025, 17:34:47 WIB Hukum
Polisi Bongkar Praktik Jagal Anjing Ilegal di Pekanbaru, Dua Pelaku Ditangkap

Keterangan Gambar : Foto : fn Indonesia


FN Indonesia Pekanbaru – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru berhasil mengungkap praktik penjagalan dan penjualan daging anjing ilegal di Jalan Harapan Raya, Kelurahan Sail, Kota Pekanbaru. Dua orang pelaku berinisial ATS dan PTS ditangkap dalam penggerebekan pada Senin (8/9/2025).

Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bery Juana Putra, mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat serta laporan yang beredar di media sosial mengenai adanya praktik jagal anjing di lokasi tersebut.

“Petugas kemudian melakukan penyelidikan. Saat penggerebekan, kedua pelaku didapati sedang memotong dan membakar anjing untuk dijual,” ungkap Kompol Bery.

Dalam operasi itu, polisi berhasil menyelamatkan tiga ekor anjing hidup yang ditemukan dalam kondisi stres dan penuh kutu. Ketiganya langsung diserahkan ke Dinas Peternakan untuk mendapatkan perawatan.

Selain itu, petugas juga menemukan dua ekor anjing lain, satu sudah dipotong-potong dan siap dijual, sementara satu lagi sedang dibakar oleh pelaku.

Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengaku sudah menjalankan bisnis ilegal ini selama sekitar dua tahun. Modusnya, mereka membeli anjing hidup dengan harga sekitar Rp25 ribu per kilogram, lalu menjual kembali daging anjing hasil jagalan seharga Rp75 ribu per kilogram.

“Berdasarkan laporan masyarakat, ada juga yang kehilangan anjing peliharaannya. Kami menduga kuat ada keterkaitan dengan aktivitas penjagalan ini,” jelas Kompol Bery.

Polisi menegaskan, praktik jagal anjing tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga membahayakan masyarakat karena berpotensi menularkan penyakit rabies.

“Kegiatan ini tidak boleh dilakukan, karena selain membahayakan kesehatan masyarakat, juga ada aturan pidananya. Beberapa lokasi lain sudah kami periksa, dan memang masih ada praktik serupa,” tegas Kompol Bery.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 91B Ayat (1) jo. Pasal 66A Ayat (1) UU RI Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan dengan ancaman hukuman penjara 1–6 bulan dan denda Rp1 juta hingga Rp5 juta.

Selain itu, pelaku juga dikenakan Pasal 302 KUHP tentang penganiayaan hewan, dengan ancaman hukuman tiga bulan penjara atau denda maksimal Rp4,5 juta.

Polisi mengimbau masyarakat untuk terus melaporkan bila menemukan praktik serupa, agar upaya pemberantasan jagal anjing ilegal bisa berjalan maksimal. (***)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment