- Kapolsek Kandis Hadiri Pesta Rakyat HUT RI ke-80 di Kelurahan Simpang Belutu
- Polda Riau Imbau Pembatasan Operasional Truk Berlaku Selama Festival Pacu Jalur di Kuansing
- 13 Kg Sabu Tujuan Kendari Digagalkan Polda Riau dan AVSEC Bandara SSK II, 2 Tersangka Ditangkap
- Pertamina Patra Niaga Sumbagut Pastikan Stok BBM dan LPG Aman Saat Libur Panjang HUT RI ke-80
- Bank Indonesia Riau dan BMPD Gelar Pekan QRIS Nasional, Dorong Digitalisasi Transaksi
- Terpantau di Medsos, Kapolsek Kandis Silaturahmi dengan Pimpinan Ponpes Jabal Nur
- Diduga Hilang Konsentrasi, Mahasiswi 20 Tahun Tewas di Jalan Soebrantas
- Gajah Sumatera Ikut Meriahkan Upacara HUT ke-80 RI di BBKSDA Riau
- Polda Riau Gelar Grand Final Lomba Cipta dan Baca Puisi Semarakkan HUT ke-80 RI
- Kapolri Lantik Komjen Pol Dedi Prasetyo sebagai Wakapolri
Polda Riau Tangkap 2 Mahasiswa Pelaku Pencabulan Pelajar Dibawah Umur

Pekanbaru, FNIndonesia.com - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau menangkap dua mahasiswa tersangka pelaku pencabulan anak dibawah umur. Kedua tersangka yakni RAP (20), merupakan mahasiswa asal Kabupaten Kuantan Singingi dan MMA (23), mahasiswa asal Kabupaten Bengkalis.
Kedua mahasiswa ini berperilaku seks menyimpang dengan modus menjerat korbannya melalui aplikasi kencan sesama jenis (lesbian, gay, biseksual dan transgender) alias LGBT. Bahkan, salah satu pelaku telah mengidap penyakit seksual mematikan.
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Anom Karabianto menjelaskan, ada dua laporan dalam kasus LGBT ini. Kedua korban dalam kasus ini merupakan pelajar di Kota Pekanbaru yakni N (16) dan D (16).
Baca Lainnya :
- Polsek Pekanbaru Kota Dialog Kamtibmas Bersama Masyarakat Tanah Datar0
- Sosialisasi Pemilu Damai, Polsek Senapelan Gandeng Forum RTRW hingga Lurah0
- Bangun Sinergitas, Polsek Bukit Raya Ucapkan Dirgahayu TNI ke-790
- Kapolres Gandeng MUI Rohil Bangun Sinergitas Ciptakan Pilkada Damai 0
- Jumat Berkah Kapolres Rohul Bagikan Sembako dan Nasi Kotak, Titip Pesan Damai Pilkada 20240
Kasus pertama terjadi pada Minggu (16/6/2024) lalu di sebuah rumah kos di Kota Pekanbaru. "Mereka berkenalan melalui media sosial, kemudian tersangka RAP berkunjung ke rumah kos N. Saat itu pelaku langsung masuk ke kamar korban dan memaksanya untuk melakukan hubungan sesama jenis," kata Kombes Anom Karabianto, Jumat (4/10/2024).
Atas perbuatan RAP, korban merasa trauma dan melaporkan kejadian itu kepada orang tuanya dan Polda Riau. Katanya kepada beritasatu, pelaku akhirnya ditangkap tim Respon Jatanras Polda Riau pada Rabu (21/8/2024). Saat ditangkap pelaku sedang berada di daerah asalnya di Kabupaten Kuansing
Kasus kedua, terjadi pada 21 Juli 2024 lalu. Dimana tersangka MMA dan D yang menjalin hubungan sesama jenis. Tersangka MMA memesan sebuah kamar hotel di wilayah Kecamatan Limapuluh Kota Pekanbaru dan mengajak korban untuk menginap di sana.
"Tersangka sudah memesan kamar di sebuah hotel, kemudian mengajak korban untuk datang. Tersangka kemudian menjemput korban diajak masuk ke kamar. Lalu tersangka menyodomi korban di kamar hotel tersebut.
Atas kejadian tersebut, orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke Polda Riau guna pengusutan lebih lanjut. Tersangka MMA ditangkap pada Rabu (21/8/2024) di wilayah Bantaran Air, Kabupaten Bengkalis, Riau.
Kedua pelaku dijerat Pasal 76E Juncto Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar rupiah.(*)