- Bangga! Mahasiswa PCR Torehkan Prestasi di Ajang Pilmapres LLDIKTI Wilayah XVII 2025
- Polsek Kandis Bekuk Dua Pengedar Shabu, 11,21 Gram Barang Bukti Diamankan
- Deteksi Dini Cegah Kamtib, Lapas Pekanbaru Intensifkan Razia Kamar Hunian
- Kapolda Riau Tegaskan Pentingnya Kesadaran Kolektif dalam Penyelamatan TNTN
- Satgas PKH Kembali Selamatkan 311 Hektar Lahan di TNTN, Masyarakat Serahkan Sukarela
- Sinergi TNI-Polri, Danramil dan Camat Sambangi Polsek Pekanbaru Kota Rayakan HUT Bhayangkara 2025
- Presiden Beri Penghargaan Bergengsi kepada Divisi Humas Polri dan Enam Satuan Kerja Lain
- Hari Bhayangkara ke-79 di Kediaman Gubernur Riau, Tampilkan Wajah Baru Polri yang Humanis dan Inklusif
- 95 Personel Polresta Pekanbaru Naik Pangkat, Kapolresta: Ini Amanah untuk Tingkatkan Pengabdian
- Dirgahayu Polri ke-79! PSMTI Riau: Polri Milik Rakyat, Teruslah Mengabdi untuk Negeri
Penadah Barang Hasil Penggelapan 5 Tabung Oksigen Milik PT IKPP Diamankan Polsek Tualang

Keterangan Gambar : Foto : hms Polsek tualang
FN Indonesia Siak - Jajaran Polsek Tualang Polres Siak berhasil mengamankan seorang pedagang berinisial SP Als S (41) atas dugaan tindak pidana penadahan barang hasil penggelapan berupa lima tabung oksigen pemotong milik PT. IKPP Perawang, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak.
Kapolres Siak AKBP Eka Ariandy Putra, melalui Kapolsek Tualang Kompol Hendrix, menyatakan bahwa pelaku diamankan setelah dilakukan pengembangan kasus atas tersangka tindak pidana penggelapan dengan modus pemalsuan surat pas barang.
"kami amankan pelaku di Polsek Tualang setelah diberikan surat panggilan oleh penyidik. Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap barang yang diterimanya di gudang, berupa lima tabung oksigen milik PT. IKPP, pelaku mengakui perbuatannya. Oleh karena itu, kami langsung melakukan penangkapan hari ini," ujar Kapolsek Tualang, Sabtu (15/5/2025).
Menurut Kapolsek, modus tersangka dalam melancarkan aksinya dalam kasus penggelapan barang milik PT. IKPP Perawang dengan cara memalsukan surat pas barang.
Sebelumnya, korban dalam kasus ini mendapatkan laporan bahwa di lokasi PT. IKPP terjadi kehilangan beberapa tabung oksigen.
Selanjutnya, korban bersama saksi melakukan penyelidikan di dalam area penyimpanan oksigen PT. IKPP. Pada Selasa, 4 November 2024, sekitar pukul 13.30 WIB, keamanan kantor melaporkan bahwa ada tabung oksigen yang akan dibawa keluar tanpa izin.
Akibat kejadian ini, PT. IKPP Perawang mengalami kerugian sekitar Rp7.375.000 (tujuh juta tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah). Barang bukti berupa lima tabung oksigen dengan nomor seri IKA 80478, IKA 30347, IKA 439735, IKA 70030, dan IKA 31060 telah diamankan di Polsek Tualang.
Pelaku dijerat Pasal 480 KUHPidana tindak pidana penadahan barang hasil penggelapan, dengan ancaman hukuman kurungan penjara selama empat tahun.
Kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam tindak pidana ini.(***)