- Dukung Pelestarian, Pertamina Patra Niaga Hadirkan Wisata Edukasi Konservasi Gajah di Aek Nauli
- Festival Pacu Jalur Jadi Magnet Diplomasi Budaya, Dubes Mozambik Ikut Terpukau
- Tradisi Mendunia, Pacu Jalur 2025 Kuansing Resmi Dibuka Menparekraf
- Pemberdayaan Masyarakat Lewat Workshop SAR, Basarnas Pekanbaru Perkuat Mitra Siaga
- PCR Smart Laboratory Mulai Dibangun, Gubernur Riau Lakukan Groundbreaking
- Pelatihan Public Speaking Digelar Polda Riau, Perkuat Implementasi Green Policing
- Fokus Keamanan dan Kenyamanan, Wakapolda Riau Arahkan Personel di Festival Pacu Jalur Kuansing
- Kapolsek Kandis Hadiri Pesta Rakyat HUT RI ke-80 di Kelurahan Simpang Belutu
- Polda Riau Imbau Pembatasan Operasional Truk Berlaku Selama Festival Pacu Jalur di Kuansing
- 13 Kg Sabu Tujuan Kendari Digagalkan Polda Riau dan AVSEC Bandara SSK II, 2 Tersangka Ditangkap
Pelaku Pemalsuan SIM Berbasis Medsos Dibongkar Polresta Pekanbaru, Dua Orang Diciduk

Keterangan Gambar : Foto : Istimewa
FN Indonesia Pekanbaru - Pelaku pemalsuan Surat Izin Mengemudi (SiM) berhasil di ungkap tim Polresta Pekanbaru. Mereka dengan sengaja memasarkan secara ilegal melalui media sosial. Dua pelaku berinisial KR alias Khadri dan RDG alias Rangga ditangkap di wilayah Kelurahan Kedung Sari, Kecamatan Sukajadi, Rabu (30/05/2025).
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan seorang korban yang curiga terhadap keaslian SIM miliknya setelah membeli melalui layanan online di Facebook.
Korban merasa ditipu setelah mengetahui bahwa SIM yang diterimanya tidak terdaftar secara resmi di sistem Korlantas Polri.
"Korban awalnya tertarik dengan iklan jasa pembuatan SIM murah di media sosial, lalu menghubungi akun tersebut dan sepakat membuat SIM C dengan biaya Rp550 ribu," kata Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bery Juana Putra, Minggu (15/06/2025).
Setelah pembayaran dilakukan, SIM dikirimkan ke korban hanya dalam waktu satu hari. Namun, korban merasa curiga dengan fisik SIM yang diterimanya, terutama pada bagian barcode.
Kecurigaan itu mendorong korban untuk memverifikasi keaslian dokumen tersebut.
"Setelah dicek, ternyata barcode pada SIM tersebut tidak terdaftar di aplikasi resmi Korlantas. Dari situlah korban melaporkan kejadian ini kepada kami," ungkap Kompol Bery.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim penyidik melakukan penyelidikan selama hampir dua bulan hingga akhirnya kedua tersangka berhasil diringkus tanpa perlawanan.
"Kedua pelaku mengakui perbuatannya saat diperiksa. Saat ini kami masih mendalami kemungkinan adanya korban lain dan jaringan pemalsuan yang lebih luas," tambah Kompol Bery.