- Kapolsek Kandis Hadiri Pesta Rakyat HUT RI ke-80 di Kelurahan Simpang Belutu
- Polda Riau Imbau Pembatasan Operasional Truk Berlaku Selama Festival Pacu Jalur di Kuansing
- 13 Kg Sabu Tujuan Kendari Digagalkan Polda Riau dan AVSEC Bandara SSK II, 2 Tersangka Ditangkap
- Pertamina Patra Niaga Sumbagut Pastikan Stok BBM dan LPG Aman Saat Libur Panjang HUT RI ke-80
- Bank Indonesia Riau dan BMPD Gelar Pekan QRIS Nasional, Dorong Digitalisasi Transaksi
- Terpantau di Medsos, Kapolsek Kandis Silaturahmi dengan Pimpinan Ponpes Jabal Nur
- Diduga Hilang Konsentrasi, Mahasiswi 20 Tahun Tewas di Jalan Soebrantas
- Gajah Sumatera Ikut Meriahkan Upacara HUT ke-80 RI di BBKSDA Riau
- Polda Riau Gelar Grand Final Lomba Cipta dan Baca Puisi Semarakkan HUT ke-80 RI
- Kapolri Lantik Komjen Pol Dedi Prasetyo sebagai Wakapolri
Oknum Mahasiswa Ditangkap Polda Riau Saat Membawa Sabu 103,5 Gram, Diduga Akan Diedarkan Kembali

Keterangan Gambar : Foto : Istimewa
FN Indonesia Pekanbaru - Tim Opsnal Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Riau menangkap seorang pria berinisial A (21) saat membawa satu paket narkotika jenis sabu seberat 103,5 gram. Penangkapan berlangsung pada Selasa (20/5/2025) malam di sebuah mini market di SPBU Arifin Ahmad, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru.
Diresnarkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, mengungkapkan bahwa pelaku masih berstatus mahasiswa dan ditangkap saat hendak masuk ke minimarket. Dari kantong jaketnya, ditemukan satu bungkus sabu dengan berat sekitar 103,5 gram.
"Pelaku ditangkap sekitar pukul 21.05 WIB setelah petugas membuntuti berdasarkan informasi yang masuk," kata Kombes Putu.
Barang bukti yang diamankan berupa satu paket sabu ukuran sedang dalam plastik hitam, satu unit handphone, serta sepeda motor Yamaha Jupiter MX tanpa nomor polisi yang digunakan pelaku.
Kombes Putu menjelaskan bahwa sabu tersebut diduga akan diedarkan kembali. Pihaknya masih melakukan pendalaman, termasuk asal barang dan jaringan tempat dia beroperasi.
"Tersangka sudah kami bawa ke Mapolda Riau untuk penyidikan lebih lanjut," ujarnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana mati.
Polda Riau terus melakukan upaya pemberantasan narkoba di wilayah Riau dan mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam mencegah peredaran narkoba. (***)