- Terpantau di Medsos, Patroli Sepeda Kasat Sabhara Sasar Kawasan Rawan Kejahatan Pekanbaru
- Polres Inhu Gelar Razia PETI di Sungai Indragiri, Tegaskan Komitmen Jaga Kelestarian Lingkungan
- Polres Rohil Bersinergi dengan Bulog Gelar Gerakan Pangan Murah, Ratusan Warga Terbantu
- Apel Hari Pengayoman Hukum ke 80, Kanwil Kemenkum Riau Dorong Akses Keadilan bagi Masyarakat Riau
- 9 Orang Jadi Korban Serangan Anjing Diduga Rabies di Tenayan Raya Pekanbaru
- Kecelakaan Lalu Lintas di Simpang SKA Pekanbaru Pemotor Sepakat Berdamai
- Terobos Lampu Merah, Oknum Brimob Tabrak Motor di Jalan Soekarno Hatta Pekanbaru
- Polsek Kandis Tangkap Pelaku Penggelapan Mobil Milik Buruh Harian Lepas
- Kolaborasi BKO Lanud RSN dan Avsec SSK II Gagalkan 11,3 Kg Narkotika dalam Dua Pekan
- Kapolsek Batu Hampar Pimpin Penanaman Jagung Kuartal III Bersama Petani Berkah Alam
Kejati Riau Gelar FGD Bahas Perubahan KUHP

Pekanbaru, FNIndonesia.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menggelar diskusi Focus Group Discussion (FGD) untuk membahas perubahan dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru dan bagaimana hal ini berdampak pada penanganan tindak pidana serta upaya pemulihan aset negara.
Kegiatan yang berlangsung di Hotel Grand Central Pekanbaru, Kamis (29/8) ini dibuka langsung oleh Kepala Kejati (Kajati) Riau, Akmal Abbas. Dalam sambutannya, Akmal menekankan pentingnya memahami perubahan dalam KUHP baru bagi para penegak hukum, khususnya dalam menjerat pelaku tindak pidana dan mengembalikan aset negara yang telah dicuri.
Sebagai narasumber, hadir Prof. Dr. Topo Santoso, seorang pakar hukum pidana dari Universitas Indonesia, serta Joko Yuhono dari Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung. Keduanya memberikan paparan mendalam mengenai perbedaan antara KUHP lama dan baru, serta strategi yang efektif dalam upaya pemulihan aset.
Baca Lainnya :
- Ratusan Personil Polisi Kawal Pendaftaran Calon Walikota di KPU Pekanbaru0
- Maju Pilwako, Muflihun-Ade Mendaftar ke KPU Pekanbaru0
- Aksi Curi Motor Terekam CCTV, Pria di Marpoyan Ditangkap Polsek Bukit Raya0
- Tebas Kepala Warga Pakai Golok, Pria Ini Ditangkap Polsek Tenayan Raya0
- Polsek Tenayan Raya Ringkus Pengedar Narkoba, Doyok Adik Iwan Kota Ditangkap0
Peserta FGD terdiri dari berbagai kalangan, termasuk Wakil Kajati (Wakajati), Rini Hartatie, para Asisten, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) dan para koordinator di Kejati Riau
"Salah satu poin penting yang dibahas dalam FGD adalah mengenai upaya pemulihan aset negara. Perubahan dalam KUHP baru diharapkan dapat memperkuat upaya penegak hukum dalam melacak, menyita, dan mengembalikan aset-aset yang diperoleh dari hasil tindak pidana," ujar Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau, Zikrullah, Jumat (30/8).
Zikrullah memaparkan tujuan dari FGD ini. Yakni, untuk meningkatkan pemahaman para peserta mengenai perubahan dalam KUHP baru, sehingga mereka dapat menerapkannya secara efektif dalam menjalankan tugas sehari-hari.
"Selain itu, FGD juga bertujuan untuk memperkuat koordinasi antara berbagai pihak dalam upaya pemberantasan tindak pidana dan pemulihan aset," lanjut mantan Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Pekanbaru itu.
Dengan adanya FGD ini, diharapkan penegakan hukum di Riau dapat semakin baik dan efektif dalam memberikan perlindungan bagi masyarakat serta memulihkan kerugian negara akibat tindak pidana.(*)