- Polda Riau Bongkar Praktik Beras Oplosan, 9 Ton Disita dari Distributor di Pekanbaru
- Karhutla Riau Teratasi, Kolaborasi Lintas Sektor Jadi Semangat Keberhasilan Semua Pihak
- Cegah Karhutla, Polsek Batu Hampar Gencarkan Sosialisasi dan Pemasangan Spanduk di Bantaian Baru
- Bangga! Bintara Polda Riau Raih Prestasi Internasional, Dilantik Langsung oleh Presiden Turki
- Titik Api di Riau Menurun, Kapolda Riau: Sinergi Stakeholder Kunci Keberhasilan Pengendalian Karhutla
- Kunjungi Rokan Hulu, Kapolda Riau Lakukan Aksi Hijau sebagai Bentuk Sinergi dan Kepedulian Lingkungan
- Menteri LH Tegaskan Tanggung Jawab Dunia Usaha dalam Penanggulangan Karhutla di Riau
- Warga Desa Petapahan Sambut Baik Sosialisasi Program Makan Bergizi dari BGN dan DPR RI
- Menteri LH Bertindak Segel 4 Perusahaan Perkebunan dan Tutup 1 Pabrik Sawit Lalai Atasi Karhutla di Riau
- Satgas Udara TNI AU Respon Cepat Padamkan Karhutla Selamatkan Riau Dari Ancaman Asap
Jaga Bumi Hijau, Polsek Batu Hampar Gencar Berikan Himbauan Larangan Membakar Hutan dan Lahan

Keterangan Gambar : Foton: hms Polsek Batu Hampar
FN Indonesia Rokan Hilir - Dalam rangka mengantisipasi terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), Kapolsek Batu Hampar melalui Bhabinkamtibmas Kepenghuluan Sungai Sialang, Bripka Teguh Basuki, melaksanakan kegiatan sosialisasi dan himbauan kepada masyarakat.
Kegiatan ini khususnya di wilayah Bantaian Baru, pada Sabtu (26/04/2025). Ini merupakan bentuk upaya preventif dari jajaran Polsek Batu Hampar untuk menekan potensi terjadinya Karhutla di wilayah hukumnya, mengingat kondisi cuaca yang cenderung kering dan rawan kebakaran.
Dalam himbauannya, Bripka Teguh Basuki menyampaikan pentingnya peran aktif masyarakat dalam menjaga lingkungan dan mencegah terjadinya kebakaran.
Ia mengajak warga untuk tidak melakukan pembakaran hutan atau lahan dengan alasan apapun, mengingat dampak buruk yang dapat ditimbulkan, baik terhadap kesehatan, lingkungan, maupun aspek hukum.
Kapolsek Batu Hampar, Iptu Nober MJ Sinaga, menegaskan bahwa pelaku pembakaran hutan dan lahan akan berhadapan dengan proses hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami berharap masyarakat dapat memahami dan mematuhi larangan ini. Selain membahayakan, tindakan membakar lahan dapat dikenakan sanksi pidana,” ujar beliau.
Selain itu, warga juga diminta untuk segera melapor kepada pihak berwenang, khususnya Bhabinkamtibmas atau langsung ke Polsek Batu Hampar.
Jika menemukan indikasi kebakaran hutan dan lahan di wilayahnya. Kolaborasi aktif antara masyarakat dan kepolisian dinilai sangat penting untuk mencegah terjadinya Karhutla secara lebih efektif.
Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat serta memperkuat sinergi antara warga dan aparat kepolisian dalam menjaga lingkungan yang bersih, sehat, dan bebas dari bencana kebakaran.
Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau dalam keadaan aman dan kondusif dan warg menyambut baik. (***)