- Kapolsek Kandis Hadiri Pesta Rakyat HUT RI ke-80 di Kelurahan Simpang Belutu
- Polda Riau Imbau Pembatasan Operasional Truk Berlaku Selama Festival Pacu Jalur di Kuansing
- 13 Kg Sabu Tujuan Kendari Digagalkan Polda Riau dan AVSEC Bandara SSK II, 2 Tersangka Ditangkap
- Pertamina Patra Niaga Sumbagut Pastikan Stok BBM dan LPG Aman Saat Libur Panjang HUT RI ke-80
- Bank Indonesia Riau dan BMPD Gelar Pekan QRIS Nasional, Dorong Digitalisasi Transaksi
- Terpantau di Medsos, Kapolsek Kandis Silaturahmi dengan Pimpinan Ponpes Jabal Nur
- Diduga Hilang Konsentrasi, Mahasiswi 20 Tahun Tewas di Jalan Soebrantas
- Gajah Sumatera Ikut Meriahkan Upacara HUT ke-80 RI di BBKSDA Riau
- Polda Riau Gelar Grand Final Lomba Cipta dan Baca Puisi Semarakkan HUT ke-80 RI
- Kapolri Lantik Komjen Pol Dedi Prasetyo sebagai Wakapolri
Gasak Motor di Pelataran Parkir, Pria Ini Diringkus Polsek Bukit Raya

Pekanbaru, FNIndonesia.com - Tim Opsnal Polsek Bukit Raya menangkap seorang pria karena telah melakukan aksi pencurian satu unit sepeda motor (curanmor). Peristiwa terjadi di Jalan Air dingin I Kelurahan Air Dingin Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru, Riau, Sabtu (31/8/2024).
Kapolsek Bukit Raya, Kompol Syafnil mengatakan, pelaku CPJ (27) menggondol 1 satu unit sepeda motor metik jenis Honda Scoopy milik Rike Putri Sakinah.
"Pelaku bersama temannya Roy saat itu melihat satu sepeda motor yang terparkir di depan sebuah ruko dimana kunci motor masih tergantung di kontaknya. Pelaku Roy langsung mengambil motor tersebut, dan membawanya kabur sehingga korban dirugikan sebesar Rp24 juta," kata Syafnil.
Baca Lainnya :
- 30 Kepala Daerah di Indonesia Raih Penghargaan dari Kemendagri0
- TNI-Polri Siap Amankan KTT IAF di Bali0
- Kolam Minyak Mentah Milik PT BSP di Siak Terbakar Hebat0
- Jumat Curhat, Polsek Pekanbaru Kota Tampung Aspirasi Masyarakat, Mulai Pedagang hingga Tukang Parkir0
- Gelar Jumat Ceria, Polsek Senapelan Bagikan 200 Nasi Kotak ke Warga0
Mendapat laporan korban, Unit Reskrim Polsek Bukit Raya langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap salah satu pelaku di Jalan Karya Kelurahan Air Dingin Kecamatan Bukit Raya.
"Tersangka mengakui perbuatanya telah mengambil sepeda motor merk honda scopy di lokasi tersebut bersama seorang temannya Roy (DPO)," tutur Syafnil.
Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman diatas 5 tahun penjara.(*)